Deklarasi PERADI AWALINDO, Dr. Aulia Taswin Dorong Posbakum Hingga Pelosok Desa

 

JAKARTA – Perkumpulan Advokat Raih Keadilan Awalindo atau PERADI AWALINDO resmi melaksanakan acara deklarasi dengan mengusung tema “Penguatan Peran Advokat Di Tengah Masyarakat Meraih Rasa Keadilan” di Hotel Balairung, Jakarta Timur, Jumat (9/5/2026). Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat eksistensi advokat sebagai garda terdepan penegakan hukum dan pemberi bantuan hukum bagi masyarakat hingga ke pelosok desa.

 

Ketua Umum PERADI AWALINDO, Dr. Aulia Taswin menegaskan bahwa PERADI AWALINDO memiliki visi besar menghadirkan akses bantuan hukum yang mudah, gratis, dan merata bagi masyarakat desa melalui pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di seluruh Indonesia.

 

Menurutnya, keberadaan Posbakum desa nantinya tidak akan sepenuhnya bergantung pada APBN maupun APBD, melainkan dapat didukung melalui pengelolaan dana desa, kerja sama dengan BUMDes, hingga kontribusi CSR dari unit usaha desa dan koperasi.

 

“Bantuan hukum merupakan bagian dari bantuan sosial. Karena itu, desa sebenarnya sudah memiliki potensi untuk mandiri dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat tanpa harus membebani warga dengan biaya tambahan,” ujar Dr. Aulia Taswin.

 

Ia menjelaskan, sistem pendampingan hukum di desa nantinya juga akan diperkuat melalui pembentukan “Mahkamah Desa” yang melibatkan kepala desa, lembaga desa, unsur BUMDes, hingga tokoh masyarakat. Langkah tersebut dinilai penting agar pelayanan bantuan hukum dapat berjalan secara aktif dan berkesinambungan.

 

“Jangan sampai masyarakat yang sudah menghadapi persoalan hukum justru kembali dibebani biaya. Kehadiran Posbakum desa harus benar-benar menjadi solusi keadilan bagi rakyat kecil,” tegasnya.

 

Selain fokus pada penguatan bantuan hukum, PERADI AWALINDO juga menaruh perhatian besar terhadap pendidikan dan kaderisasi advokat muda. Dalam kesempatan tersebut, Dr. Aulia Taswin mengungkapkan bahwa pihaknya telah menjalin kerja sama atau MoU dengan sejumlah universitas di berbagai daerah, termasuk Jawa Tengah, Banten, Lampung, hingga institusi pendidikan hukum lainnya.

 

Kerja sama tersebut bertujuan menciptakan sistem kaderisasi advokat sejak dini melalui pembinaan mahasiswa hukum sejak semester awal. Program itu diharapkan mampu melahirkan calon advokat yang memiliki integritas, kemampuan litigasi maupun non-litigasi, serta kepedulian sosial terhadap masyarakat.

 

“Kami ingin mahasiswa hukum tidak hanya menunggu lulus untuk belajar praktik advokasi. Sejak semester awal, mereka sudah kami kaderisasi agar memahami peran advokat sebagai pejuang keadilan di tengah masyarakat,” jelasnya.

 

Deklarasi PERADI AWALINDO juga menjadi simbol komitmen organisasi dalam memperluas jangkauan pelayanan hukum hingga ke tingkat desa dan daerah terpencil di Indonesia. Organisasi tersebut menargetkan berbagai program jangka menengah dan jangka panjang dapat direalisasikan secara nyata demi menciptakan pemerataan akses keadilan bagi seluruh masyarakat.

 

Dengan semangat deklarasi tersebut, Perkumpulan Advokat Raih Keadilan Awalindo optimistis mampu menjadi organisasi advokat yang hadir langsung di tengah masyarakat serta memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan sistem hukum yang berkeadilan dan humanis di Indonesia.

 

NASKAH DEKLARASI PERADI AWALINDO 

Bahwa Cita-cita proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia adalah terwujudnya suatu bangsa yang merdeka, bersatu, adil dan makmur, serta untuk mewujudkan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagai negara hukum berdasarkan Pancasila dan UUD Negara RI yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan dan keadilan sosial.

Bahwa wujud dari bangsa yang dicita-citakan itu adalah masyarakat beradab, masyarakat taat hukum yang mengejawantahkan nilai-nilai kejujuran, kebenaran, kesungguhan dan keterbukaan yang bersumber dari hati nurani, bisa dipercaya, setia dan tepat janji serta mampu memecahkan masalah hukum, sosial yang bertumpu pada kekuatan sendiri, bersikap dan bertindak adil dalam segala situasi, tolong menolong dalam kebajikan, serta konsisten menjalankan garis/ketentuan yang telah disepakati bersama Peradi Awalindo.

Bahwa perwujudan dari cita-cita kemerdekaan tersebut menghendaki tegaknya demokrasi dan Negara hukum yang menjamin terciptanya tatanan kenegaraan yang adil, tentram, tertib dan terjaminnya hak-hak asasi manusia.

Bahwa untuk Mewujudkan hal tersebut, diperlukan adanya wahana perjuangan yang kuat, mampu menyalurkan aspirasi dan menyatukan seluruh potensi bangsa yang majemuk, serta terlibat aktif dalam penyelenggaraan negara hukum dengan berakhlaqul karimah.

 

Maka dengan memohon rahmat, taufiq, hidayah, dan inayah-Nya,

Kami atas nama 9 Advokat men-DEKLARASIKAN ORGANISASI ADVOKAT PERKUMPULAN ADVOKAT RAIH KEADILAN AWALINDO (PERADI AWALINDO) bahwa profesi advokat adalah profesi yang bebas dan mandiri, yang kedudukannya sebagai salah satu pilar penegakan hukum ditempatkan secara sederajat dengan penegak hukum lain sebagaimana amanah UndangUndang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

 

Jakarta, 9 Mei 2026 Atas Nama Organisasi Advokat Peradi Awalindo

Dr. Aulia Taswin, SH., MH.

Luthfi, SH., MH

Vilhelmus Soumeru, SH., MH

Asep Hermawan, SH

Efrin Sandro Libel, SH

Ririt Harwati, SH

Rio Sjefa, SH., MH

Beny Arisman SH

Charter Souisa, S.H., M.Pdk

 

Deklarasi ini bukan sekadar seremonial, melainkan titik awal dari sebuah komitmen dan tanggung jawab besar. Tanggung jawab untuk memperkuat peran advokat sebagai penegak hukum, pelindung hak asasi manusia, serta penyeimbang keadilan di tengah masyarakat. Kita semua memahami bahwa tantangan masyarakat dalam mengakses keadilan semakin kompleks. Masih banyak saudara-saudara kita yang tidak memiliki pemahaman hukum, tidak tahu harus ke mana mencari bantuan, bahkan merasa takut menghadapi sistem hukum itu sendiri. Di sinilah letak pentingnya kehadiran kita—para advokat—sebagai jembatan antara hukum dan keadilan substantif.

 

Sebagai organisasi profesi yang progresif, kita tidak boleh hanya reaktif, melainkan harus menyusun langkah-langkah sistematis dan terencana melalui program-program jangka pendek, menengah. dan panjang.

 

1. Program Jangka Pendek (3-6 bulan ke depan)

– Layanan konsultasi hukum gratis secara berkala, baik secara fisik maupun daring, . Penyuluhan hukum di komunitas masyarakat, sekolah, dan tempat ibadah,

 

– Pembentukan tim advokat siaga untuk respon cepat terhadap permasalahan hukum mendesak,

 

– Penguatan media sosial dan kanal informasi hukum untuk edukasi publik.

 

2. Program Jangka Menengah (6 bulan — 2 tahun)

 

– Kerjasama dengan pemerintah daerah dalam program bantuan hukum berbasis APBD,

– Pengembangan Posko Advokasi di setiap kabupaten/kota di Jawa Barat,

– Pelatihan paralegal lokal dari unsur masyarakat sebagai mitra advokat,

– Pendampingan strategis terhadap kelompok rentan seperti buruh, perempuan, anak, petani, dan penyandang disabilitas.

 

3. Program Jangka Panjang (2 —5 tahun ke depan) ,

– Pembentukan pusat data dan riset hukum yang berbasis kebutuhan masyarakat,

– Advokasi pembentukan regulasi daerah (Perda) tentang akses bantuan hukum gratis, – Membangun platform digital pelayanan hukum berbasis teknologi,

– Regenerasi advokat muda yang memiliki integritas, kepedulian, dan kapasitas advokasi publik.

 

4. Arah Strategis Khusus: Mendorong Pembentukan Mahkamah Desa dan Pos Bantuan Hukum Desa

 

Dalam kerangka pembangunan hukum yang berpihak kepada masyarakat akar rumput. kami memandang perlunya langkah progresif berupa pembentukan Mahkamah Desa dan Pos Bantuan Hukum Desa (Posbakumdes) di seluruh pelosok Jawa Barat. Hal ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang untuk memastikan bahwa setiap warga, tanpa memandang letak geografis atau status sosialnya, dapat memperoleh akses keadilan secara nyata.

 

Mahkamah Desa bukanlah lembaga yudisial dalam arti formal, namun merupakan bentuk penyelesaian sengketa berbasis kearifan lokal yang tetap menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan substantif. Mahkamah Desa dapat menjadi ruang musyawarah, mediasi, dan rekonsiliasi yang efektif. cepat, dan dekat dengan masyarakat.

 

Sementara itu, Posbakumdes adalah garda terdepan layanan bantuan hukum tingkat desa, yang bertujuan untuk:

 

– Memberikan edukasi hukum dasar kepada warga desa,

 

– Menyediakan pendampingan hukum awal terhadap masalah hukum yang dihadapi masyarakat,

 

– Menjadi simpul informasi dan advokasi hukum yang menjembatani antara warga dan lembaga hukum formal.

Kita ingin membangun sistem hukum yang tidak lagi elitis, tetapi membumi: tidak lagi jauh dari rakyat, tetapi hadir di tengah-tengah mereka. Mulai dari pusat kota hingga pelosok desa, keadilan harus bisa dijangkau oleh setiap anak bangsa.

Inilah saatnya Peradi Awalindo menjadi pelopor transformasi hukum dari desa untuk Indonesia.

Kita adalah suara bagi mereka yang tak terdengar.

Kita adalah harapan bagi mereka yang tak punya jalan. Sebagaimana dikatakan oleh Cicero, “Salus Populi Suprema Lex Esto” — keselamatan rakyat harus menjadi hukum yang tertinggi. Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Salam keadilan! Hormat Kami

Ketua Umum Peradi Awaindo

Dr. Aulia Taswin, SH., MH

 

(Red Irwan Hasiholan)

( Sumber: mediapatriot.co.id )

Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN Dibawah ini: DAFTAR WARTAWAN >>>

Tentang Kami

Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang.

Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik sesuai Kode Etik Dewan Pers.

Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks.

Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan kunjungi halaman Kontak .

📲 Simak Berita Terpercaya Langsung di Ponselmu!

Ikuti MediaPatriot.CO.ID lewat WhatsApp Channel resmi kami:
Klik di sini untuk bergabung