Ketua Koperasi Peternak Unggas Sejahtera Jawa Tengah, Suwardi, yang juga merupakan anggota DPRD Kabupaten Kendal periode 2024–2029 dari Partai NasDem, menghadiri diskusi bertajuk “Peran Serta Asosiasi dalam Mensejahterakan Petani Peternak melalui Hilirisasi Perunggasan Nasional” dalam rangkaian acara Agrimat dan Agri Livestock di Nusantara International Convention Exhibition (NICE) Jakarta, Jumat (08/05/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Suwardi menegaskan bahwa Indonesia sejatinya telah mencapai swasembada telur. Oleh karena itu, ia mempertanyakan munculnya wacana masuknya investor asing di sektor perunggasan nasional yang dinilai dapat berdampak pada keberlangsungan peternak rakyat dan pasar tradisional.
“Kalau bicara telur, kita ini sebenarnya sudah swasembada. Dari sisi peternak, kami siap menyuplai kebutuhan telur ke seluruh wilayah Indonesia, termasuk daerah-daerah yang dianggap masih kekurangan,” ujar Suwardi.
Menurutnya, persoalan distribusi dan harga di wilayah tertentu lebih disebabkan oleh tingginya biaya logistik dan kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan, bukan karena kurangnya kemampuan produksi peternak lokal.
Ia menjelaskan bahwa asosiasi, koperasi, maupun peternak mandiri siap memperluas budidaya dan meningkatkan populasi ternak di wilayah-wilayah yang masih minim produksi telur. Karena itu, pemerintah diminta membuka ruang pengembangan bagi peternak rakyat dibanding memberikan peluang besar kepada investor asing.
“Yang dibutuhkan peternak hari ini adalah dukungan pengembangan wilayah produksi baru, bukan justru menghadirkan kompetitor besar dari luar negeri,” tegasnya.
Dalam diskusi tersebut, Suwardi juga menyoroti keberadaan Koperasi Desa Merah Putih yang menurutnya memiliki fungsi berbeda dengan koperasi peternak. Ia menjelaskan bahwa koperasi peternak tumbuh dari kesamaan usaha masyarakat untuk memperkuat skala ekonomi anggotanya, sedangkan koperasi desa merupakan program yang dibentuk secara terstruktur dari pemerintah pusat.
“Kalau koperasi peternak itu lahir dari kebutuhan masyarakat yang memiliki usaha sama untuk berkembang bersama. Itu sesuai semangat Pasal 33 UUD 1945,” jelasnya.
Sebagai legislator sekaligus pelaku usaha peternakan, Suwardi juga menilai regulasi di sektor perunggasan perlu dievaluasi agar tidak merugikan peternak rakyat. Ia menyoroti implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 dan aturan turunannya yang dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan kondisi di lapangan.
Menurutnya, pemerintah harus hadir dalam menata sektor hulu hingga hilir agar tercipta keseimbangan antara kepentingan konsumen dan peternak.
“Ini urusan pangan rakyat. Pemerintah tidak boleh menyerahkan semuanya kepada mekanisme pasar. Konsumen harus dilindungi, peternak juga harus dilindungi,” katanya.
Suwardi juga meminta pemerintah memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan aturan budidaya perunggasan, termasuk pembagian porsi usaha antara peternak rakyat dan integrator besar. Selain itu, ia mendorong adanya pembagian pasar yang lebih adil, di mana pasar tradisional dapat menjadi ruang bagi peternak kecil, sedangkan pasar modern diisi pelaku usaha besar.
Ia menambahkan, Kabupaten Kendal saat ini menjadi salah satu daerah sentra produksi telur terbesar di Indonesia.
“Kendal produksi telurnya nomor dua se-Indonesia. Ini membuktikan peternak rakyat sebenarnya punya kemampuan besar jika didukung dengan kebijakan yang berpihak,” pungkasnya.
Diskusi Agrimat dan Agri Livestock 2026 sendiri menjadi forum strategis yang mempertemukan pemerintah, asosiasi, koperasi, dan pelaku usaha perunggasan nasional untuk membahas penguatan hilirisasi serta keberlanjutan industri peternakan unggas nasional.
Red Irwan Hasiholan

