Dumai | mediapatriot.co.id – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Dumai menggelar kegiatan Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan pada Jumat (08/05/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Dumai, Enang Iskandi, sebagai bentuk komitmen moral dan institusional dalam menjaga integritas lembaga pemasyarakatan.
Pelaksanaan ikrar tersebut tidak hanya menjadi kegiatan seremonial semata, tetapi juga menjadi bentuk pengabdian kepada bangsa dan negara dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih, aman, tertib, dan bebas dari berbagai pelanggaran hukum, khususnya di lingkungan Rutan Dumai.
Dalam arahannya, Kepala Rutan Enang Iskandi menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran yang dapat merusak marwah dan integritas institusi pemasyarakatan. Menurutnya, tantangan yang dihadapi lembaga pemasyarakatan saat ini semakin kompleks sehingga membutuhkan pengawasan ketat dan langkah deteksi dini secara konsisten.
“Tidak boleh ada toleransi terhadap handphone ilegal di dalam blok hunian, tidak boleh ada ruang bagi peredaran narkoba di Rutan, serta tidak boleh ada pembiaran terhadap praktik penipuan dalam bentuk apa pun,” tegas Enang Iskandi.
Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Aparat Penegak Hukum (APH) dan berbagai stakeholder terkait, di antaranya Kodim 0320 Dumai, Polres Dumai, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Dumai, serta awak media yang ikut menyaksikan pelaksanaan kegiatan.
Dalam kesempatan itu, seluruh jajaran pegawai Rutan Dumai diminta untuk memperkuat pengawasan internal, meningkatkan kontrol rutin, serta melaksanakan razia secara konsisten dan humanis demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan rutan.
Sebagai tindak lanjut dari komitmen tersebut, kegiatan dilanjutkan dengan penggeledahan kamar hunian warga binaan. Penggeledahan dilakukan sebagai langkah deteksi dini dan penguatan pengawasan terhadap kemungkinan adanya barang-barang terlarang di dalam lingkungan rutan.
Petugas melakukan pemeriksaan secara humanis dan sesuai prosedur dengan sasaran utama berupa handphone ilegal, narkoba, senjata tajam rakitan, serta barang lain yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban (kamtib) di dalam rutan.
Selain penggeledahan kamar hunian, Rutan Dumai juga melaksanakan tes urine terhadap seluruh pegawai dan warga binaan sebagai bentuk komitmen nyata dalam pemberantasan narkoba. Kegiatan tersebut bertujuan memastikan tidak adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan Rutan Kelas IIB Dumai.
Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya deteksi dini guna mencegah masuk dan berkembangnya penyalahgunaan narkotika di lingkungan pemasyarakatan.
Pada kesempatan yang sama, Rutan Dumai turut mengadakan kegiatan sosialisasi dan edukasi mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba dengan menghadirkan narasumber dari BNN Kota Dumai. Dalam sosialisasi tersebut, peserta diberikan pemahaman mengenai dampak buruk narkoba terhadap kesehatan, kondisi psikologis, hingga kehidupan sosial masyarakat.
Melalui rangkaian kegiatan ini, Rutan Kelas IIB Dumai kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung program prioritas nasional terkait pemberantasan narkoba dan penipuan. Selain itu, kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat terciptanya lingkungan pemasyarakatan yang bersih, aman, tertib, dan kondusif.
Sumber: Rutan Kelas IIB Dumai

