Tidak Menerima Aliran Dana, Namun Ditetapkan sebagai Tersangka: Menimbang Penyertaan dalam Perspektif KUHP 2023
Apakah seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka tanpa menerima aliran dana yang menjadi objek perkara? Pertanyaan ini sering memantik reaksi publik, seolah-olah hukum telah kehilangan pijakan rasionalnya. Namun, dalam perspektif hukum pidana, khususnya setelah lahirnya KUHP 2023, cara melihat persoalan ini justru menuntut ketelitian yang lebih dalam.
Apa yang beredar di media pada dasarnya bukanlah fakta hukum yang utuh, melainkan fakta yang telah disederhanakan melalui sudut pandang tertentu. Untuk memahami konstruksi perkara secara komprehensif, rujukan utama tetap berada pada dokumen resmi proses pidana: Berita Acara Pemeriksaan (BAP), surat dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, serta fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan yang terbuka untuk umum.
Dari rangkaian tersebut, terlihat bagaimana penuntut umum membangun konstruksi yuridisnya: pasal apa yang digunakan, bagaimana unsur-unsur dirumuskan, dan di mana posisi terdakwa dalam keseluruhan peristiwa pidana. Di sinilah hukum pidana bekerja secara khas. Ia tidak bertumpu pada persepsi, melainkan pada pemenuhan unsur.
Sering kali publik menganggap bahwa ketiadaan aliran dana yang diterima oleh seseorang otomatis menggugurkan dugaan tindak pidana. Padahal, dalam sistem hukum pidana modern, termasuk dalam KUHP 2023, pertanggungjawaban pidana tidak selalu mensyaratkan adanya keuntungan langsung yang diterima pelaku.
Konsep penyertaan dalam KUHP 2023 menegaskan bahwa pertanggungjawaban pidana dapat dikenakan kepada setiap orang yang:
• melakukan tindak pidana;
• menyuruh melakukan;
• turut serta melakukan; atau
• membantu terjadinya tindak pidana.
Dengan konstruksi ini, seseorang tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana meskipun tidak menerima aliran dana, sepanjang perannya secara faktual dan yuridis berkontribusi terhadap terjadinya tindak pidana tersebut. Peran itu bisa berupa tindakan aktif, pemberian kesempatan, atau bahkan dukungan yang relevan secara hukum.
Dengan demikian, pertanyaan yang tepat bukan lagi “apakah yang bersangkutan menerima uang”, melainkan: apakah terdapat perbuatan yang memenuhi rumusan delik, apakah terdapat sikap batin yang dapat dipertanggungjawabkan, dan apakah keseluruhan itu membentuk keterlibatan yang diakui dalam konsep penyertaan.
Di sisi lain, penetapan tersangka bukanlah bentuk vonis. Ia merupakan tahap awal dalam proses penegakan hukum yang harus didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Apabila terdapat keberatan, mekanisme praperadilan tetap tersedia sebagai instrumen kontrol terhadap tindakan penyidik.
Karena itu, menarik kesimpulan adanya kriminalisasi hanya karena seseorang tidak menerima aliran dana adalah pendekatan yang terlalu sempit. Peradilan pidana bersifat terbuka, namun keterbukaan tersebut menuntut kedewasaan dalam menilai. Membela atau menyalahkan tanpa membaca konstruksi perkara secara utuh berisiko menyesatkan.
Dalam persidangan, persoalan menjadi jauh lebih konkret. Terdakwa dan penasihat hukumnya harus mampu menunjukkan bahwa unsur-unsur yang didakwakan tidak terpenuhi, termasuk membantah adanya peran yang dikualifikasikan sebagai penyertaan. Di sinilah pembelaan tidak lagi bersifat retoris, melainkan harus dibangun di atas argumentasi hukum dan alat bukti.
Putusan hakim pada akhirnya bertumpu pada dua hal: terpenuhinya unsur secara hukum dan keyakinan yang dibangun dari fakta persidangan. Hukum pidana tidak bergerak berdasarkan simpati atau persepsi, tetapi berdasarkan pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam praktik, bukan tidak mungkin seseorang secara subjektif merasa tidak bersalah karena tidak menerima aliran dana. Namun, apabila keterlibatannya dalam konstruksi penyertaan tidak berhasil dibantah, maka pertanggungjawaban pidana tetap dapat dikenakan. Sebaliknya, apabila dapat dibuktikan bahwa peran tersebut tidak ada atau tidak memenuhi kualifikasi hukum, maka putusan bebas menjadi konsekuensi yang logis.
Di sinilah pentingnya memahami hukum pidana secara utuh. Narasi “tidak menerima aliran dana” memang relevan, tetapi tidak menentukan. Yang menentukan adalah apakah seseorang, dalam perspektif KUHP 2023, dapat dikualifikasikan sebagai bagian dari pelaku melalui mekanisme penyertaan. Tanpa pemahaman ini, penilaian terhadap suatu perkara mudah tergelincir dari analisis hukum menjadi sekadar opini.
Dr. Simon Simaremare ST., SH., M.H., M.Th.
Red Irwan Hasiholan
