Morowali Utara, mediapatriot.co.id – Kondisi sosial dan keamanan di wilayah Kecamatan Petasia Barat, Kabupaten Morowali Utara, saat ini berada dalam tensi tinggi. Hal ini dipicu oleh terungkapnya dugaan praktik penambangan ilegal yang dilakukan oleh salah satu kontraktor tambang yang beroperasi di wilayah tersebut, serta skandal penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang menabrak prosedur hukum.
Berdasarkan laporan dan temuan di lapangan, kontraktor tambang yang bersangkutan diduga kuat beroperasi tanpa mengantongi Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) yang sah.
Ketiadaan izin ini menandakan bahwa aktivitas pengerukan sumber daya alam yang dilakukan adalah ilegal dan tidak memiliki dasar hukum yang menjamin keselamatan kerja maupun kelestarian lingkungan.
Situasi semakin memanas setelah ditemukan adanya indikasi praktik “transaksi gelap” dalam penyaluran dana CSR.
Alih-alih disalurkan melalui mekanisme korporasi ke rekening resmi desa atau yayasan pengelola, dana tersebut diduga ditransfer dari rekening pribadi seorang karyawan kontraktor langsung ke rekening pribadi pejabat desa setempat.
Penyaluran dana yang tidak transparan dan melanggar prosedur administrasi ini telah memicu kecurigaan dan kemarahan masyarakat.
Warga Petasia Barat menilai tindakan tersebut bukan sebagai bentuk tanggung jawab sosial, melainkan upaya gratifikasi untuk memuluskan aktivitas tambang ilegal. Akibatnya, terjadi polarisasi dan konflik di permukaan masyarakat yang mengancam stabilitas keamanan lokal.
“Kami mengecam keras praktik ‘main mata’ antara pihak perusahaan dan oknum pejabat desa. Dana CSR adalah hak masyarakat yang harus dikelola secara transparan untuk pembangunan desa, bukan menjadi alat suap yang masuk ke kantong pribadi dan justru memecah belah warga,” ujar salah satu perwakilan tokoh masyarakat Petasia Barat.

Atas kondisi tersebut, masyarakat mendesak pihak terkait untuk Aparat Penegak Hukum (APH), Segera memeriksa legalitas operasional kontraktor tersebut dan mengusut tuntas aliran dana dari rekening pribadi karyawan ke pejabat desa yang diduga kuat sebagai tindak pidana pencucian uang atau gratifikasi.Pemerintah Daerah Morowali Utara:
– Pemerintah Daerah Morowali Utara:
Diminta bersikap tegas dengan menghentikan aktivitas tambang yang tidak memiliki IUJP di wilayah Petasia Barat
-Kementerian ESDM:
Diminta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin-izin kontraktor di wilayah Morowali Utara guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi pertambangan.
Jika tuntutan ini tidak segera ditindaklanjuti, dikhawatirkan konflik horizontal di tengah masyarakat akan semakin meluas dan berdampak buruk pada iklim investasi serta kondusivitas daerah.

