Halmahera Timur, mediapatriot.co.id – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Halmahera Timur tengah mematangkan persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak bagi 68 desa di Kabupaten Halmahera Timur. Tahapan besar demokrasi desa tersebut direncanakan mulai bergulir pada akhir Agustus atau September 2026.
Kepala DPMD Halmahera Timur, Chalid Abbas, mengatakan bahwa penyusunan jadwal Pilkades dilakukan dengan mempertimbangkan masa akhir jabatan para kepala desa yang sebagian besar berakhir pada Februari 2027.
Namun sebelum memasuki tahapan Pilkades, pemerintah daerah lebih dahulu memprioritaskan pelaksanaan pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) secara serentak di 102 desa. Langkah ini dinilai penting karena masa jabatan seluruh anggota BPD akan berakhir pada Agustus 2026.
“Estimasi kami, pemilihan BPD akan dilaksanakan pada akhir Juni atau awal Juli. BPD harus terbentuk dan dilantik lebih dulu karena mereka memiliki kewenangan konstitusional untuk membentuk Panitia Pilkades,” ujar Chalid, Rabu (13/5/2026).
Menurutnya, keberadaan BPD menjadi fondasi utama dalam memastikan tahapan Pilkades berjalan sesuai aturan dan mekanisme demokrasi desa. Setelah anggota BPD baru dilantik, mereka akan membentuk panitia Pilkades di masing-masing desa untuk menjalankan seluruh proses pemilihan.
Adapun estimasi tahapan yang tengah disusun DPMD Haltim meliputi:
* Juni–Juli 2026: Pemilihan BPD serentak di 102 desa.
* Agustus 2026: Pelantikan anggota BPD baru.
* September 2026: Pembentukan Panitia Pilkades dan dimulainya tahapan awal.
* Februari atau Maret 2027: Estimasi pemungutan suara Pilkades serentak.
Meski demikian, Chalid menegaskan bahwa jadwal tersebut masih bersifat dinamis karena pemerintah daerah saat ini masih menyusun regulasi teknis berupa Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar hukum pelaksanaan Pilkades.
“Saat ini kita masih menggodok terkait Peraturan Bupati sebagai payung hukumnya. Estimasi pelaksanaan di akhir Februari atau awal Maret 2027 itu masih dinamis, melihat perkembangan situasi ke depan,” tambahnya.
Pelaksanaan Pilkades serentak ini diharapkan menjadi momentum penguatan demokrasi dan tata kelola pemerintahan desa di Halmahera Timur. Pemerintah daerah juga berharap desa-desa di Haltim semakin terpacu meningkatkan kualitas pembangunan dan pelayanan publik, terlebih setelah salah satu desa di daerah tersebut berhasil meraih penghargaan tingkat nasional.
## DPMD Haltim Matangkan Pilkades Serentak 68 Desa, Tahapan Dimulai Tahun Ini
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Halmahera Timur tengah mematangkan persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak bagi 68 desa di Kabupaten Halmahera Timur. Tahapan besar demokrasi desa tersebut direncanakan mulai bergulir pada akhir Agustus atau September 2026.
Kepala DPMD Halmahera Timur, Chalid Abbas, mengatakan bahwa penyusunan jadwal Pilkades dilakukan dengan mempertimbangkan masa akhir jabatan para kepala desa yang sebagian besar berakhir pada Februari 2027.
Namun sebelum memasuki tahapan Pilkades, pemerintah daerah lebih dahulu memprioritaskan pelaksanaan pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) secara serentak di 102 desa. Langkah ini dinilai penting karena masa jabatan seluruh anggota BPD akan berakhir pada Agustus 2026.
“Estimasi kami, pemilihan BPD akan dilaksanakan pada akhir Juni atau awal Juli. BPD harus terbentuk dan dilantik lebih dulu karena mereka memiliki kewenangan konstitusional untuk membentuk Panitia Pilkades,” ujar Chalid, Rabu (13/5/2026).
Menurutnya, keberadaan BPD menjadi fondasi utama dalam memastikan tahapan Pilkades berjalan sesuai aturan dan mekanisme demokrasi desa. Setelah anggota BPD baru dilantik, mereka akan membentuk panitia Pilkades di masing-masing desa untuk menjalankan seluruh proses pemilihan.
Adapun estimasi tahapan yang tengah disusun DPMD Haltim meliputi:
* Juni–Juli 2026: Pemilihan BPD serentak di 102 desa.
* Agustus 2026: Pelantikan anggota BPD baru.
* September 2026: Pembentukan Panitia Pilkades dan dimulainya tahapan awal.
* Februari atau Maret 2027: Estimasi pemungutan suara Pilkades serentak.
Meski demikian, Chalid menegaskan bahwa jadwal tersebut masih bersifat dinamis karena pemerintah daerah saat ini masih menyusun regulasi teknis berupa Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar hukum pelaksanaan Pilkades.
“Saat ini kita masih menggodok terkait Peraturan Bupati sebagai payung hukumnya. Estimasi pelaksanaan di akhir Februari atau awal Maret 2027 itu masih dinamis, melihat perkembangan situasi ke depan,” tambahnya.
Pelaksanaan Pilkades serentak ini diharapkan menjadi momentum penguatan demokrasi dan tata kelola pemerintahan desa di Halmahera Timur. Pemerintah daerah juga berharap desa-desa di Haltim semakin terpacu meningkatkan kualitas pembangunan dan pelayanan publik, terlebih setelah salah satu desa di daerah tersebut berhasil meraih penghargaan tingkat nasional.
