Dana Hibah Rp100 Juta per RW Kota Bekasi Disorot, DPRD Minta Audit Ketat Cegah Penyalahgunaan

 

KOTA BEKASI — Program dana hibah Rp100 juta per RW yang digulirkan Pemerintah Kota Bekasi kembali menjadi sorotan publik menjelang pelaksanaan tahun anggaran 2026. Program yang bertujuan mempercepat pembangunan lingkungan berbasis masyarakat itu dipastikan tetap berlanjut, namun berbagai temuan administratif dan dugaan penyalahgunaan dana memicu desakan pengawasan lebih ketat dari berbagai pihak.

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menegaskan bahwa seluruh pengurus RW diwajibkan menyelesaikan proses pengajuan dana hibah sebelum Juni 2026. Menurutnya, percepatan administrasi diperlukan agar pembangunan lingkungan tidak terhambat dan manfaat program dapat segera dirasakan masyarakat.

“Program ini untuk mendorong pembangunan langsung di lingkungan masyarakat, terutama infrastruktur wilayah dan pengelolaan sampah. Kita ingin setiap RW bergerak aktif membangun wilayahnya,” ujar Tri Adhianto.

Program yang dikenal dengan konsep “Bekasi Keren” tersebut juga mensyaratkan pengelolaan sampah berbasis masyarakat melalui pembentukan bank sampah di setiap wilayah RW. Pemerintah menargetkan lebih dari 1.000 RW di 12 kecamatan dapat merealisasikan pencairan dana guna mendukung pembangunan lingkungan sekaligus menggerakkan ekonomi lokal.

Namun di balik optimisme tersebut, sejumlah pihak mengingatkan adanya potensi penyimpangan yang harus diantisipasi sejak awal. DPRD Kota Bekasi meminta pencairan dana dilakukan secara hati-hati dan transparan guna menghindari persoalan hukum di kemudian hari.

Ketua DPRD Kota Bekasi Sardi Efendi bahkan mendorong adanya audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelum pencairan dilakukan secara menyeluruh. Menurutnya, pengawasan ketat penting dilakukan menyusul adanya sejumlah temuan administratif pada program serupa tahun sebelumnya.

“Jangan sampai program yang baik justru menimbulkan persoalan hukum karena lemahnya pengawasan administrasi dan pertanggungjawaban,” tegas Sardi Efendi.

Sorotan terhadap program dana RW semakin menguat setelah muncul laporan dugaan penyalahgunaan administrasi di salah satu wilayah di Bekasi Selatan. Berdasarkan informasi yang beredar, terdapat dugaan pemalsuan tanda tangan dan stempel lima RT oleh oknum pengurus RW di Kelurahan Jakasetia terkait pencairan dana hibah program Bekasi Keren tahun 2025.

Kasus tersebut kini menjadi perhatian serius karena dinilai mencederai semangat pemberdayaan masyarakat yang menjadi tujuan utama program dana hibah tersebut. Sejumlah elemen masyarakat mendesak aparat terkait untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran administrasi maupun pidana yang terjadi.

Selain itu, GP Ansor juga meminta adanya sanksi tegas terhadap oknum yang terbukti menyalahgunakan dana hibah RW. Sementara itu, Inspektorat Kota Bekasi disebut tengah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah dokumen administrasi yang belum lengkap.

Catatan evaluasi pada akhir tahun 2025 juga menunjukkan adanya lima RW yang tidak mencairkan dana hibah sehingga menjadi SILPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran). RW tersebut antara lain RW 06 Kelurahan Kranji, RW 01 Kelurahan Kota Baru, serta RW 01, RW 09, dan RW 13 di wilayah Jatimelati.

Pemerintah Kota Bekasi menegaskan bahwa pada tahun 2026 seluruh penggunaan dana harus benar-benar sesuai peruntukan, yakni untuk penataan wilayah, operasional lingkungan, pembangunan infrastruktur kecil, dan pengelolaan sampah. Seluruh penerima dana juga diwajibkan menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara rinci dan transparan.

Dengan besarnya anggaran yang digelontorkan, program dana hibah RW dinilai dapat menjadi motor pembangunan berbasis masyarakat apabila dijalankan secara akuntabel. Namun di sisi lain, pengawasan yang lemah berpotensi membuka celah penyalahgunaan yang dapat merugikan masyarakat maupun pemerintah daerah.

Selain itu, berbagai pihak juga mendorong agar persoalan dugaan penyalahgunaan dana hibah tersebut segera diselesaikan secara cepat, transparan, dan tidak berlarut-larut agar tidak mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap program pembangunan berbasis RW.
Pengamat kebijakan publik menilai Pemerintah Kota Bekasi, DPRD, Inspektorat, hingga aparat penegak hukum perlu bergerak cepat melakukan klarifikasi dan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran administrasi maupun penyalahgunaan anggaran yang muncul di lapangan.
“Program dana hibah RW ini sangat baik untuk pembangunan masyarakat. Karena itu, apabila ada dugaan pelanggaran, harus segera dituntaskan secara objektif dan transparan agar tidak menjadi polemik berkepanjangan yang dapat menghambat pembangunan serta merusak kepercayaan publik,” ujar salah satu pemerhati kebijakan publik Kota Bekasi.
Ia juga menekankan bahwa penyelesaian yang cepat dan tegas akan memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pembelajaran agar pengelolaan dana hibah ke depan semakin tertib, profesional, dan akuntabel.
Masyarakat pun berharap seluruh pihak dapat mengedepankan asas transparansi dan kepentingan warga, sehingga program dana hibah Rp100 juta per RW benar-benar mampu menjadi solusi pembangunan lingkungan, bukan menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.

Red

 

(Sumber: mediapatriot.co.id)

IKUTI CHANNEL MEDIAPATRIOT.CO.ID DI PONSELMU
Ikuti saluran Channel MediaPatriot.CO.ID di WhatsApp

Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN >>>


Tentang Kami

Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami hadir untuk memberikan akses berita cepat dan akurat.

Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik dan menjunjung tinggi Kode Etik Dewan Pers. Dengan jaringan kontributor di berbagai daerah, kami menghadirkan berita lokal dengan cakupan nasional.

Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks.

Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan hubungi kami melalui halaman Kontak.


>

Informasi Iklan / Advertorial Klik redaksi@mediapatriot.co.id