Banyuwangi | mediapatriot.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong percepatan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) guna memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh sertifikat tanah secara gratis.
Sosialisasi dan penyuluhan Program PTSL tersebut digelar di Desa Licin, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, pada Rabu (10/6/2026) pukul 12.00 WIB hingga selesai. Kegiatan ini diikuti sekitar 50 peserta dari masyarakat Desa Licin yang antusias mendapatkan informasi terkait tata cara dan persyaratan pengurusan sertifikat tanah.
Program PTSL dinilai sangat membantu masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah yang dimiliki secara sah.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengurusan PTSL antara lain:
– Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK);
– Bukti kepemilikan tanah, seperti Letter C, petok, atau akta jual beli;
– Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah;
– Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terakhir;
– Persetujuan batas bidang tanah yang diketahui atau ditandatangani oleh para tetangga yang berbatasan langsung.
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Kasat Binmas Polresta Banyuwangi Kompol Bashori Alwi, S.H., M.H., Kepala Desa Licin Bambang Sariyanto, perwakilan Kejaksaan Negeri Banyuwangi B. Nurwahidah, S.H., M.H., Rahmad Adi dari ATR/BPN, Enis Satyaningrum, S.H., Taufik Sugiarto, S.H., Aipda Subur selaku Bhabinkamtibmas Desa Licin, serta masyarakat peserta penyuluhan.
Kepala Desa Licin, Bambang Sariyanto, menyampaikan apresiasi atas program pemerintah tersebut.
“Kami sebagai penerima manfaat sangat berterima kasih kepada pemerintah atas adanya program pembuatan sertifikat tanah gratis melalui Kementerian ATR/BPN yang dilaksanakan di Kabupaten Banyuwangi. Program ini sangat membantu masyarakat dalam memperoleh legalitas kepemilikan tanah,” ujarnya.
Sementara itu, petugas ATR/BPN menjelaskan bahwa tujuan utama Program PTSL adalah memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hak atas kepemilikan tanah masyarakat secara menyeluruh.
“Selain memberikan kepastian hukum, PTSL juga bertujuan mencegah terjadinya sengketa pertanahan, meningkatkan kualitas data pertanahan, mempermudah akses permodalan bagi masyarakat, serta mendukung tertib administrasi aset pemerintah,” jelasnya.
Pelaksanaan Program PTSL di Desa Licin juga mendapatkan pengawalan dan pengawasan dari berbagai pihak, antara lain Polresta Banyuwangi melalui Satbinmas, Kejaksaan, ATR/BPN, pemerintah desa, serta tokoh masyarakat guna memastikan program berjalan transparan, tertib, dan tepat sasaran.
Dengan adanya sosialisasi dan penyuluhan ini, diharapkan masyarakat Desa Licin dapat memahami pentingnya legalitas kepemilikan tanah serta memanfaatkan Program PTSL dengan sebaik-baiknya.
(Tri) mediapatriot.co.id
