JAKARTA – Komisi II DPR RI menyoroti efektivitas penggunaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua dan dana keistimewaan daerah yang selama ini menjadi instrumen utama pemerintah pusat dalam mendorong pembangunan di wilayah-wilayah khusus Indonesia. Evaluasi tersebut mengemuka dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri yang membahas arah kebijakan transfer ke daerah serta tantangan pembangunan pada Tahun Anggaran 2026.


Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa dana transfer dari pemerintah pusat masih memegang peranan strategis dalam menjaga keberlanjutan pembangunan di berbagai daerah, khususnya di wilayah Papua yang tingkat ketergantungan fiskalnya terhadap pemerintah pusat masih sangat tinggi.
Menurut Rifqinizamy, alokasi Dana Otsus dan dana keistimewaan yang pada tahun 2025 mencapai sekitar Rp17,5 triliun mengalami penyesuaian pada tahun 2026 sebagai bagian dari kebijakan realokasi dan penataan fiskal nasional. Kondisi tersebut dinilai perlu diantisipasi secara serius agar tidak menghambat pelaksanaan berbagai program pembangunan yang telah direncanakan pemerintah daerah.
“Di banyak daerah Papua, dana transfer bukan lagi sekadar dukungan tambahan, melainkan menjadi sumber utama pembiayaan pembangunan. Karena itu, setiap perubahan alokasi harus dihitung secara cermat agar tidak berdampak pada pelayanan publik dan pembangunan masyarakat,” ujar Rifqinizamy dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Berdasarkan hasil pengawasan Komisi II DPR RI di enam provinsi di Papua, sebagian besar pemerintah daerah masih memiliki tingkat ketergantungan yang sangat tinggi terhadap dana transfer pusat. Bahkan dalam beberapa daerah, ketergantungan fiskal tersebut mencapai lebih dari 90 persen dari total pendapatan daerah.
Kondisi ini menunjukkan bahwa kemampuan fiskal daerah untuk membiayai pembangunan secara mandiri masih menghadapi berbagai keterbatasan. Oleh karena itu, kebijakan transfer ke daerah tetap menjadi faktor penting dalam menjaga keberlangsungan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, DPR RI juga menilai bahwa dinamika pemekaran wilayah di Papua turut memengaruhi efektivitas penggunaan Dana Otsus. Dengan bertambahnya jumlah provinsi menjadi enam, alokasi anggaran harus dibagi kepada lebih banyak daerah sehingga ruang fiskal yang tersedia untuk menjalankan program prioritas menjadi semakin terbatas.
Dalam berbagai kunjungan kerja yang dilakukan ke sejumlah daerah di Papua, Komisi II DPR RI menemukan bahwa sebagian besar Dana Otsus masih digunakan untuk membangun fondasi kelembagaan pemerintahan di daerah otonomi baru. Pembangunan kantor gubernur, gedung DPRD, serta berbagai fasilitas pemerintahan lainnya menjadi kebutuhan mendesak guna mendukung operasional pemerintahan yang baru terbentuk.
Meski pembangunan infrastruktur pemerintahan tersebut dinilai penting untuk mendukung jalannya roda pemerintahan, DPR menilai manfaatnya belum sepenuhnya dirasakan secara langsung oleh masyarakat.
Menurut Komisi II DPR RI, sektor-sektor strategis yang berkaitan langsung dengan kesejahteraan rakyat seperti pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta pengentasan kemiskinan masih membutuhkan perhatian yang lebih besar.
DPR juga mencatat bahwa besarnya alokasi dana transfer yang diterima daerah belum selalu berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Sejumlah indikator sosial dan ekonomi di beberapa wilayah Papua masih menunjukkan tantangan yang cukup besar dan membutuhkan intervensi kebijakan yang lebih terukur, efektif, dan tepat sasaran.
Sebagai bahan perbandingan, Komisi II DPR RI menilai pengelolaan dana keistimewaan di Daerah Istimewa Yogyakarta relatif berjalan lebih efektif karena didukung kapasitas kelembagaan yang matang, infrastruktur yang memadai, serta tingkat kemandirian fiskal daerah yang lebih baik.
Sementara itu, di Provinsi Aceh, ketergantungan terhadap dana transfer pusat juga masih menjadi tantangan tersendiri. Oleh karena itu, diperlukan upaya penguatan sektor-sektor ekonomi produktif agar daerah mampu meningkatkan kemandirian fiskalnya secara bertahap.
Komisi II DPR RI menegaskan bahwa perbaikan tata kelola Dana Otsus harus menjadi agenda bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Penggunaan anggaran diharapkan semakin fokus pada program-program yang memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Beberapa sektor yang perlu menjadi prioritas antara lain penciptaan lapangan kerja, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, pengurangan angka kemiskinan, penguatan ekonomi masyarakat lokal, serta peningkatan pelayanan dasar yang dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Dana Otsus harus menjadi instrumen percepatan kesejahteraan rakyat. Ke depan, orientasi penggunaan anggaran perlu lebih kuat diarahkan pada hasil yang dirasakan masyarakat, bukan hanya pada penguatan birokrasi dan pembangunan infrastruktur pemerintahan,” tegas Rifqinizamy.
Dengan berbagai tantangan fiskal yang dihadapi pada tahun 2026, DPR RI berharap kebijakan transfer ke daerah tetap mampu menjaga kesinambungan pembangunan sekaligus memastikan setiap rupiah anggaran negara memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di wilayah Otsus maupun daerah-daerah yang memiliki status keistimewaan.
Komisi II DPR RI menilai bahwa keberhasilan Dana Otsus tidak hanya diukur dari besarnya anggaran yang disalurkan, tetapi juga dari sejauh mana anggaran tersebut mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mempercepat pembangunan daerah, serta mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi yang masih terjadi di berbagai wilayah Indonesia, khususnya di Papua.(John Karma)

