Banyuwangi | mediapatriot.co.id – Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani mengingatkan seluruh SD dan SMP Negeri di Banyuwangi agar tidak melakukan pungutan biaya maupun praktik jual beli seragam dan buku pelajaran kepada peserta didik baru selama pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026.
“Kami ingatkan kepada seluruh SD dan SMP negeri untuk tidak ada pungli serta untuk tidak jual beli baju seragam dan buku-buku sekolah. Ini dikuatkan dengan Dinas Pendidikan telah mengeluarkan surat edaran terkait larangan tersebut,” kata Bupati Ipuk, Rabu (17/6/2026).
Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3.1/4749/429.101/2026 tentang Kebijakan Pendidikan Akhir Tahun Pembelajaran 2025/2026 dan Pasca SPMB 2026. Surat edaran tertanggal 11 Juni 2026 itu ditujukan kepada seluruh kepala SD dan SMP negeri maupun swasta serta pengawas sekolah SD dan SMP.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Banyuwangi, Alfian, menjelaskan bahwa surat edaran tersebut menegaskan larangan bagi sekolah negeri untuk melakukan pungutan biaya kepada siswa maupun orang tua murid.
Menurut Alfian, sekolah hanya diperbolehkan menerima sumbangan yang bersifat sukarela, tidak memaksa, serta tidak ditentukan nominal maupun waktu pemberiannya.
“Itu pun pengajuannya harus dari Komite Sekolah. Dan hanya boleh dilakukan jika ada kekurangan operasional pada pos-pos yang belum tercover oleh anggaran pemerintah. Selama masih ada dana dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau APBD, maka itu yang harus dioptimalkan,” jelas Alfian.
Ia menegaskan bahwa prinsip utama kebijakan tersebut adalah memastikan pendidikan tidak menjadi beban bagi orang tua siswa.
“Intinya, pendidikan tidak boleh membebani orang tua murid,” tegasnya.
Sementara itu, untuk SD dan SMP swasta masih diperbolehkan melakukan pungutan guna memenuhi kebutuhan operasional sekolah. Namun, pungutan tersebut tidak boleh dikaitkan dengan penilaian akademik maupun hak siswa dalam memperoleh layanan pendidikan.
“Misalnya, yang belum membayar tidak diperbolehkan ikut ujian, ijazahnya ditahan, rapor tidak dibagikan, dan sebagainya. Pungutan juga tidak boleh dilakukan kepada siswa kurang mampu,” ujar Alfian.
Selain larangan pungutan, surat edaran tersebut juga melarang sekolah, panitia SPMB, maupun tenaga pendidik dan kependidikan menjual kain seragam, buku pelajaran, serta perlengkapan sekolah lainnya kepada siswa baru.
Alfian menegaskan bahwa orang tua memiliki kebebasan untuk membeli kebutuhan sekolah di mana saja sesuai pilihan mereka. Apabila terdapat penjualan di lingkungan sekolah, maka harus dilakukan melalui koperasi sekolah yang berbadan hukum dan dengan harga yang sesuai harga pasar.
“Pada intinya orang tua bebas membeli seragam, buku pelajaran, dan peralatan lainnya di manapun saja. Kalaupun di sekolah ada yang menjual, itu harus melalui koperasi sekolah yang berbadan hukum, dan harganya harus sesuai pasar,” bebernya.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dalam melindungi hak peserta didik sekaligus mencegah praktik-praktik yang berpotensi membebani masyarakat di lingkungan pendidikan.
“Imbauan ini bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh seluruh satuan pendidikan dan komite sekolah,” tegas Alfian.
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi juga memastikan akan melakukan penindakan tegas dan terukur apabila masih ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut di lapangan.
( Tri ) mediapatriot.co.id
