Pacitan –
Kepala UPT Pemeliharaan Jalan dan Jembatan (PJJ) Pacitan Dinas PU Bina Marga Provinsi Jawa Timur, Budi Hari Santoso, mengatakan seluruh tahapan penyelesaian sengketa lahan harus mengikuti prosedur administrasi dan ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, proses identifikasi yang saat ini dilakukan BPN menjadi faktor utama sebelum pemerintah menentukan langkah selanjutnya.
Menurut Budi Hari Santoso, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menghormati proses yang sedang berjalan dan memilih menunggu hasil resmi dari BPN Kabupaten Pacitan. Setelah seluruh data dan identifikasi rampung, hasil tersebut akan menjadi dasar bagi Dinas PU Bina Marga Provinsi Jawa Timur dalam menyusun rekomendasi sekaligus mengambil keputusan sesuai peraturan yang berlaku.
Ia menjelaskan bahwa persoalan lahan di Desa Ngreco bukanlah masalah baru. Sengketa tersebut telah berlangsung sejak tahun 2013, jauh sebelum dirinya dipercaya menjabat sebagai Kepala UPT PJJ Pacitan. Meski demikian, sebagai perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Timur di wilayah Pacitan, dirinya tetap berkomitmen membantu penyelesaian persoalan agar dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Budi juga menyampaikan bahwa berdasarkan data yang dimiliki Dinas PU Bina Marga Provinsi Jawa Timur, seluruh aset jalan provinsi di wilayah Kabupaten Pacitan telah memiliki sertifikat. Ruas jalan tersebut meliputi jalur Pacitan–Ponorogo, Arjosari–Purwantoro, hingga Wareng–batas Provinsi Jawa Tengah.
Persoalan lahan Ngreco juga mendapat perhatian dari Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, yang disebut turut memantau perkembangan kasus tersebut. Keterlibatan Pemerintah Provinsi diharapkan mampu mempercepat penyelesaian melalui mekanisme yang objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
Di sisi lain, Sekretaris LSM Bhineka Bangsa Pacitan, Fery Ardiansyah, mengajak seluruh pihak, baik masyarakat yang merasa memiliki hak atas lahan maupun Pemerintah Provinsi Jawa Timur, untuk mengedepankan dialog dan penyelesaian secara musyawarah tanpa mengabaikan aturan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Pacitan, Rudi Hartoyo, menilai persoalan tersebut menjadi momentum bagi pemerintah daerah maupun pemerintah provinsi untuk memperkuat pendataan seluruh aset negara. Menurutnya, identifikasi aset yang akurat akan meminimalkan munculnya sengketa serupa di masa mendatang.
Rudi berharap seluruh aset milik pemerintah, baik kabupaten maupun provinsi, dapat didokumentasikan dan dipetakan secara lengkap sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi kepentingan masyarakat. Ia juga mengingatkan agar pengalaman sengketa aset sebelumnya menjadi pelajaran penting dalam memperbaiki tata kelola administrasi pertanahan.
Hingga saat ini, penyelesaian sengketa lahan di Desa Ngreco masih menunggu hasil identifikasi resmi dari BPN Kabupaten Pacitan. Pemerintah Provinsi Jawa Timur menegaskan keputusan akhir akan diambil setelah seluruh proses kajian selesai sehingga setiap kebijakan yang diterbitkan memiliki dasar hukum yang kuat, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Reporter: S Diran / mediapatriot.co.id Perwakilan Jawa Timur
