Banyuwangi | mediapatriot.co.id – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, melalui Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Perumahan (DPUCKPP) Banyuwangi terus melakukan penataan dan optimalisasi pemanfaatan Ruang Milik Jalan (Rumija) guna mendukung pembangunan infrastruktur telekomunikasi yang tertib sekaligus mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pemanfaatan Ruang Milik Jalan (Rumija) oleh para pengusaha maupun perusahaan penyedia layanan telekomunikasi dan jaringan internet menjadi perhatian serius DPUCKPP Banyuwangi.
Kepala Dinas PU CKPP dan Perumahan Banyuwangi, Cahyanto Hendri Wahyudi, menegaskan bahwa penggunaan jaringan telekomunikasi oleh para pengusaha dan perusahaan harus sesuai aturan yang berlaku.
Menurut data resmi per Juni 2026, terdapat kurang lebih 30 provider yang beroperasi di wilayah Kabupaten Banyuwangi. Namun hingga saat ini baru 14 perusahaan penyedia layanan telekomunikasi dan jaringan internet skala nasional yang telah resmi mengantongi izin penanaman tiang di berbagai ruas jalan strategis di Banyuwangi.
“ami berharap bagi para pengusaha maupun perusahaan yang berada di wilayah Kabupaten Banyuwangi harus memiliki izin, karena perusahaan menggunakan Ruang Milik Jalan (Rumija) yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan,” tegas Cahyanto Hendri Wahyudi.
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi juga terus melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan Rumija agar tetap sesuai regulasi dan tidak mengganggu tata ruang maupun keselamatan pengguna jalan.
( Tri ) mediapatriot.co.id


