Eks Pimpinan Bank BUMN di OKU Selatan Jadi Tersangka KUR

MEDIAPATRIOT.CO.ID -OKU Selatan Jumat 17/11/23. Kejari Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, SumSeL, menetapkan 2 orang tersangka atas kasus dugaan korupsi penyimpangan penyaluran dana KUR tahun 2021 dan 2022.

Keduanya yakni eks Pimpinan Kantor Cabang Pembantu BNI Muaradua, berinisial EH dan mantan anggota DPRD OKU Selatan berinisial E selaku collection agent.

📲 Simak Berita Terpercaya Langsung di Ponselmu!

Ikuti MediaPatriot.CO.ID lewat WhatsApp Channel resmi kami:
👉 Klik di sini untuk bergabung

Kepala Kejari OKU Selatan, Adi Purnama, melalui Kasi Intelijen, David Lafinson Sipayung, mengatakan penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2021-2022 pada bank BUMN tersebut di Muaradua.

“Perbuatan pidana yang dilakukan kedua tersangka ini menyebabkan kerugian negara sementara sekitar Rp 1,44 miliar,” katanya.

Namun untuk jumlah tetap atas kerugian negara yang ditimbulkan atas penyimpangan penyaluran dana KUR tahun 2021 dan 2022 pada Bank BUMN Cabang Pembantu Muaradua itu masih menunggu perhitungan auditor BPKP berdasarkan dokumen dan alat bukti yang disita serta perhitungan auditor forensik keuangan.

Meski telah ditetapkan tersangka, EH saat ini tim penyidik pidana khusus Kejari OKU Selatan mengusulkan agar yang bersangkutan menjalani tahanan kota sehubungan hasil pemeriksaan dokter.

“Berdasarkan pemeriksaan dokter tersangka EH mengalami tekanan darah tinggi dan maag akut sehingga sementara tidak bisa dilakukan penahanan badan di Rutan,” katanya.

Adapun untuk tersangka lainnya, yakni berinisial E yang merupakan mantan Anggota DPRD OKU Selatan saat ini sudah meninggal dunia.

Perbuatan tersangka melanggar ketentuan, pasal 8 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Lalu, pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selanjutnya, pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(Kprn).*




Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN Dibawah ini:DAFTAR WARTAWAN>>>


Tentang Kami

Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami hadir untuk memberikan akses berita yang cepat dan akurat kepada masyarakat Indonesia, khususnya dalam bidang sosial, hukum, budaya, pemerintahan, dan berbagai isu strategis lainnya.
Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik sesuai pedoman Dewan Pers. Dengan jaringan kontributor di berbagai daerah, kami menghadirkan berita lokal dengan cakupan nasional.
Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita-berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks. Kami percaya bahwa informasi yang sehat adalah pilar utama demokrasi dan kemajuan bangsa.
Tim redaksi kami terdiri dari wartawan-wartawan berpengalaman yang mengedepankan prinsip keberimbangan, cek fakta, dan validasi sumber dalam setiap pemberitaan. Kami juga membuka ruang partisipasi publik melalui opini dan laporan warga yang dikurasi secara profesional.
Mediapatriot.co.id juga menjalin kerja sama dengan lembaga pemerintah, swasta, dan komunitas untuk mendorong literasi digital serta pemberdayaan masyarakat melalui media.
Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan hubungi kami melalui halaman Kontak.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan