Diduga Lakukan Pemerasan, Direktur PT. PIM Dikecam Tokoh Adat Maba

Haltim, mediapatriot.co.id — Konflik panas mencuat di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, menyusul aksi pemblokiran dokumen pelayaran kapal tongkang oleh PT. PIM, yang dinilai telah menghambat aktivitas operasional PT. Adhita Nikel Indonesia (ANI) dan PT AMIN

Sudah hampir satu minggu, empat kapal tongkang pengangkut ore nikel milik PT. AMIN tertahan di pelabuhan Zety milik PT. ANI, diduga akibat instruksi langsung dari Direktur Utama PT. PIM, Juliana, yang memerintahkan stafnya bernama Karim untuk menahan dokumen inarpot (izin pelayaran). Akibatnya, kapal tidak bisa berlayar meninggalkan lokasi tambang.

Masyarakat menilai langkah PT. PIM sebagai bentuk monopoli usaha sekaligus upaya perampasan hak wilayah IUP (Izin Usaha Pertambangan) yang secara sah dimiliki PT. ANI atas nama Kapita Lao Sangaji Maba, Burhanuddin Djalani.

“PT. PIM hanya kontraktor. Mereka tidak punya kewenangan menahan dokumen pelayaran milik pemegang IUP yang sah. Ini adalah bentuk pelanggaran hukum,” tegas salah satu tokoh masyarakat kepada awak media.

Kemarahan masyarakat juga dipicu adanya desakan agar Direktur PT. AMIN membayar royalti kepada Saudara Tomi Soeharto Atas perintah Derektur Utama PT PIM, padahal tidak ada kontrak resmi yang mengikat Antara PT AMIN dan Saudara Tomi Soharto. Warga menilai nama Tomi Soharto hanya digunakan Oleh Pihak Derektur PT PIM Ibu Juliana sebagai tameng untuk menakut nakuti pihak lain.

Terkait perintah Derektur Utama PT PIM Kepada Derektur Utama PT AMIN untuk membayar Royalti ke Saudara Tomi Soharto itu tidak sah karna secara hukum tidak di benarkan dikarena kan PT AMIN tidak ada hubungannya dengan Saudara Tomi Soharto yang artinya Derektur Utama PT PIM melakukan satu pemerasan kepada Derektur Utama PT AMIN maka ini adalah salah satu pebuatan tindak pidana Murni yang dilakukan oleh Derektur Utama PT PIM di wilayah IUP PT. Adhita Nikel Indonesia.

Kalo memang ada pembayaran royalti dari PT AMIN kepada sudara Tomi Soharto, itu melalui rapat musyawarah antara Kapita lao Sangaji Maba Burhanuddin Djailani sebagai pemegang IUP PT ANI dengan saudara Tomi Soharto akan tetapi selama tidak ada musyawarah mufakat antara kapita lao Sangaji Maba Burhanuddin Djailani dan sudara Tomi Soharto maka kontrak kuota yang di tanda tangani ole pemegang IUP dengan sudara Bob Rakajaya itu adalah sah secara hukum, karna kapita lao Sangaji Maba Burhanuddin Djailani adalah pemegang IUP, pemegang konsesi, pemegang saham dan pendiri PT Adhita Nikel indonesa serta sebagai putra daerah asli maba kabupaten Halmahera timur provinsi maluku utara yang mempunyai wilaya hukum adat seluruh kabupaten Halmahera timur

Salah satu tokoh masyarakat lingkar tambang, mendesak Kapita Lao Sangaji Maba, Burhanuddin Djalani, agar segera mengambil sikap tegas.

“Kami minta Kepada Kapita Lao Sangaji Maba segera memerintahkan Direktur PT. PIM Ibu Juliana untuk mengeluarkan empat tongkang yang saat ini tertahan. Jika tidak, kami akan turun ke jalan dan mendesak agar PT. PIM angkat kaki dari Halmahera Timur,” tegas Iki.

Selain kerugian ekonomi, warga juga mengingatkan adanya potensi pencemaran laut akibat kapal yang terlalu lama parkir di pelabuhan. Jika itu terjadi, Direktur Utama PT. PIM akan diminta bertanggung jawab penuh atas dampak lingkungannya.

Masyarakat menegaskan, Halmahera Timur adalah tanah adat yang harus dijaga kedamaiannya. Mereka berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera turun tangan menyelesaikan konflik ini sebelum memicu gejolak yang lebih besar.



Posting Terkait

Jangan Lewatkan