PALU – Sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan pemohon jurnalis Hendly Mangkali kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Palu, Kamis (22/5/2025).
Sidang yang dimulai pukul 10.30 Wita tersebut berlangsung di ruang sidang PN Palu, Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, dengan agenda perbaikan permohonan praperadilan serta mendengarkan tanggapan dari pihak Polda Sulawesi Tengah selaku termohon.
Hadir dalam persidangan, kuasa hukum pemohon Dr. Muslimin Budiman, SH., MH dan Abd. Aan Achbar, SH. Pemohon juga menghadirkan ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Tadulako Palu, Dr. Jubair, SH., MH.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Imanuel Charlo Rommel Danes itu turut dihadiri sekitar 27 orang.
Dalam keterangannya, Dr. Jubair menyampaikan pandangan hukum, Menurutnya, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) merupakan dokumen penting yang harus disampaikan kepada tiga pihak, yakni jaksa penuntut umum, calon tersangka, dan pelapor.
“SPDP wajib diberikan kepada ketiga pihak ini agar masing-masing mengetahui sejauh mana perkembangan perkara. Ini adalah bagian dari perlindungan hak-hak hukum,” tegas Dr. Jubair.
Ia juga menyoroti praktik pemeriksaan berulang dengan satu surat panggilan yang sama. Menurutnya, satu surat panggilan hanya berlaku untuk satu kali proses pemeriksaan, kecuali dalam surat tersebut telah dicantumkan secara jelas jadwal pemeriksaan lanjutan.
“Bahwa satu panggilan pada umumnya hanya berlaku satu kali proses pemeriksaan. Karna didalam surat panggilan sudah jelas, kapan dia di periksa, jadwal pemeriksaan kapan, tempatnya dimana, kemudian tujuannya
Bahwa yang namanya surat panggilan itu berlaku sekali pemeriksaan. Jika ini kemudiaan diberlakukan untuk waktu yang berbeda, hari yang berbeda maka seyogianya penyidik mengeluarkan surat panggilan baru yang berikutnya.
Karna informasi yang diberikan disurat panggilan kita akan diperiksa dari jam 10 sampai selesai, setelah dia berpindah hari, maka seharusnya penyidik mengeluarkan surat panggilan yang berikutnya. Kecuali, jika ada pengecualian, apabila di dalam satu surat panggilan itu tertera jadwal pengulangan pemeriksaan, itu dibenarkan, dalam satu surat panggilan, kemudian akan di periksa satu, dua tiga hari, itu dibenarkan, itu dimuat dalam surat panggilan, tetapi kalau ini kemudiaan tidak termuat dalam surat surat panggilan, kemudiaan dia di periksa lebih dari pada hari yang ditetapkan dalam panggilan maka itu bisa cacat prosedur. Karna itu untuk melindungi hak asasi orang yang berhadapan dengan hukum,”kata Doktor Jubair
Di sisi lain, kuasa hukum dari Polda Sulteng, Tirtayasa Efendi, menyatakan bahwa proses pemanggilan terhadap pemohon dan penetapan status tersangka telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sidang praperadilan ini dijadwalkan akan dilanjutkan pada Jumat, 23 Mei 2025, pukul 09.00 Wita, dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari pihak termohon.
Komentar