Haltim, mediapatriot.co.id – Pemalangan Jalan Tani Desa Tanure, Kecamatan Wasile Selatan, Kabuapten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara, kembali mendapat tanggapan tegas dari Kepala Desa Tanure Apner Pulu. Ia menegaskan bahwa penggunaan jalan oleh PT Arumba Jaya Perkasa sudah melalui kesepakatan resmi antara Pemerintah Desa, BPD, dan masyarakat pemilik lahan.
“Tidak bisa mendaulati kesepakatan yang sudah dibuat. Itu keputusan resmi dan daftar hadir telah ditandatangani oleh masyarakat,” ujarnya.
Apner juga menyayangkan tindakan sekelompok orang yang melakukan aksi pemalangan tanpa persetujuan pemerintah desa maupun mayoritas warga Desa Tanure.
“Aksi itu tidak ada izin resmi dari pemangku kepentingan desa. Konsepnya, mereka hanya mencari kepentingan saja,” tegasnya.
Ia turut mempertanyakan sosok yang mengaku sebagai ketua pemuda Desa Tanure dan memimpin aksi tersebut.
“Coba tanya, berapa banyak pemuda Desa Tanure yang ikut dia? Atas dasar apa dia mengaku sebagai ketua pemuda? Kalau mau mengklaim jabatan, harusnya ada pengesahan resmi dari desa. Jangan karena ada kepentingan lalu mengatasnamakan pemuda. Itu tidak bagus,” sambungnya.
Menurut Kades, tuntutan yang disuarakan dalam aksi tersebut tidak ditanggapi oleh pemerintah desa karena dianggap tidak mengikuti prosedur penyampaian pendapat.
“Silakan sampaikan aspirasi, itu hak. Tapi tidak boleh melakukan pemalangan, karena itu sudah melanggar kesepakatan dua belah pihak,” katanya.
Ia mengaku telah memerintahkan aparat TNI yang bertugas melakukan PAM untuk membuka palang tersebut.
“Itu perintah saya sebagai kades. Soal beberapa orang yang melakukan aksi itu, biar saya yang urus,” Tutupnya.







