Selasa | 3 Maret 2026 | Pukul | 08:00 | WIB
Mediapatriot.co.id | Medan | Sumatera Utara | Berita Terkini – Fakta persidangan dugaan korupsi pemanfaatan lahan milik negara untuk pembangunan kawasan perumahan elit Citraland kembali menyisakan tanda tanya besar.
Di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (2/3/2026), terungkap bahwa sebanyak 1.300 unit rumah yang telah dibangun dan sebagian besar telah lunas dibayar konsumen, hingga kini masih berstatus Hak Guna Bangunan (HGB).
Perkara ini berkaitan dengan pemanfaatan lahan seluas 8.077 hektare milik PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional I yang sebelumnya berada dalam pengelolaan PTPN II.
Lahan tersebut kemudian diinbreng kepada PT Nusa Dua Propertindo dalam skema kerja sama pengembangan kawasan residensial.
Empat orang didudukkan sebagai terdakwa dalam perkara ini, yakni mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara berinisial A, mantan Kepala BPN Kabupaten Deli Serdang A.R.L., mantan Direktur PTPN II I.P., serta Direktur PT Nusa Dua Propertindo I.S.
93 Hektare Berubah Status, 1.300 Rumah Berdiri
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menghadirkan lima saksi dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR), anak perusahaan Ciputra Group yang menjadi pengembang proyek Citraland di atas lahan tersebut.
Dari total 8.077 hektare lahan yang menjadi objek perkara, sekitar 2.515 hektare masuk dalam skema kerja sama.
Dari luasan itu, 93 hektare yang sebelumnya berstatus Hak Guna Usaha (HGU) telah berubah menjadi HGB.
Ironisnya, dari 93 hektare berstatus HGB tersebut, sekitar 88 hektare telah dibangun menjadi kawasan perumahan dengan total 1.300 unit rumah.
Namun hingga kini, seluruh unit tersebut belum ditingkatkan statusnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Saksi T.H., General Manager Citraland Helvetia–Tanjung Morawa sekaligus penerima kuasa Direktur PT DMKR, menyebut harga rumah di kawasan tersebut berkisar antara Rp1,8 miliar hingga Rp6 miliar per unit.
Ia mengakui seluruh unit masih tercatat atas nama PT Nusa Dua Propertindo.
“Surat Keputusan HGB diterbitkan dalam enam SK yang ditandatangani pihak Kementerian ATR/BPN.
Kami sudah menyurati PT Nusa Dua Propertindo dan PTPN II agar dilakukan pemecahan HGB supaya bisa ditingkatkan menjadi SHM,” ungkapnya di hadapan majelis hakim.
90 Persen Lunas, Hak Milik Belum Tuntas
Saksi lain, I., selaku General Manager Citraland Sampali, mengungkap sekitar 90 persen dari total 1.300 unit rumah tersebut telah lunas dibayar oleh konsumen.
Fakta ini menjadi sorotan serius dalam persidangan.
Ketua Majelis Hakim M.K. menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum berkepanjangan.
Konsumen, menurutnya, telah membayar rumah dengan nilai miliaran rupiah, namun belum memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
“Ini bisa menjadi masalah serius ke depan.
Rumah sudah lunas, tetapi sertifikat belum bisa ditingkatkan karena status tanahnya masih HGB,” tegas hakim dalam persidangan.
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran, terutama terkait kepastian hukum bagi para pembeli.
Dalam praktik pertanahan, peningkatan dari HGB ke SHM memerlukan proses administrasi dan legalitas yang tidak sederhana, terlebih jika objek tanah berada dalam pusaran perkara pidana.
Bayang-Bayang Tanggung Jawab Korporasi dan Negara
Sidang juga mengungkap bahwa seharusnya terdapat delapan saksi yang dijadwalkan hadir, termasuk Direktur PT DMKR berinisial N.S. Namun mereka tidak hadir dan telah menyampaikan surat ketidakhadiran.
Jaksa memastikan pemanggilan ulang akan dilakukan pada sidang berikutnya.
Perkara ini bukan semata menyangkut administrasi pertanahan, melainkan menyentuh aspek tata kelola aset negara, transparansi kerja sama BUMN, serta perlindungan konsumen.
Secara normatif, lahan milik negara yang dikelola BUMN memiliki mekanisme ketat dalam pengalihan dan kerja samanya.
Jika dalam prosesnya ditemukan pelanggaran hukum, maka bukan hanya negara yang berpotensi dirugikan, tetapi juga masyarakat yang menjadi pembeli akhir.
Di tengah nilai transaksi yang mencapai triliunan rupiah, publik kini menanti kejelasan:
apakah hak konsumen akan terlindungi sepenuhnya?
Bagaimana mekanisme penyelesaian jika perkara ini berujung pada putusan yang menyatakan adanya tindak pidana korupsi?
Kepastian Hukum sebagai Harga Mati
Kasus ini menjadi pengingat bahwa dalam pembangunan properti berskala besar, kepastian hukum atas status tanah adalah fondasi utama.
Tanpa itu, bangunan megah sekalipun dapat berubah menjadi sumber ketidakpastian.
Bagi 1.300 keluarga yang telah berinvestasi miliaran rupiah, sertifikat bukan sekadar dokumen administratif. Ia adalah simbol kepastian, keamanan, dan masa depan.
Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.
Publik berharap proses hukum berjalan transparan, profesional, dan berkeadilan—demi menjaga integritas pengelolaan aset negara sekaligus melindungi hak-hak masyarakat sebagai konsumen.
Perkara ini kini tidak hanya berbicara tentang angka hektare dan nilai miliaran rupiah, melainkan tentang tanggung jawab moral dan hukum dalam menjaga amanah negara.
(RML | Redaksi | Mediapatriot.co.id)









Komentar