Aceh Tenggara | mediapatriot.co.id – Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara secara resmi menyampaikan sikap tegas terkait pemasangan spanduk tanpa izin yang berisi ujaran kebencian terhadap Bupati Aceh Tenggara, yang ditemukan di Kota Banda Aceh pada Selasa (21/04/2026).
Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Tenggara, Yusrizal, menegaskan bahwa pemerintah daerah pada prinsipnya terbuka terhadap kritik dan masukan dari masyarakat sebagai bagian dari demokrasi.
Namun demikian, ia menekankan bahwa kritik yang disampaikan harus bersifat konstruktif, beretika, dan memiliki tujuan untuk kemajuan daerah, bukan justru merusak nama baik individu maupun institusi.
“Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara, khususnya Bapak Bupati, sangat menghargai kebebasan berpendapat. Namun apa yang tertuang dalam spanduk tersebut bukanlah kritik yang membangun, melainkan hujatan, fitnah, dan upaya pembunuhan karakter yang tidak dapat dibenarkan,” ujar Yusrizal, Rabu (22/04/2026).
Pihaknya menilai bahwa tindakan pemasangan spanduk tanpa izin tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Oleh karena itu, Pemkab Aceh Tenggara mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga etika dalam menyampaikan aspirasi serta mengedepankan dialog yang sehat dan beradab.
Pemerintah daerah juga berharap kejadian serupa tidak terulang kembali, demi menjaga kondusivitas wilayah serta membangun iklim demokrasi yang positif di Kabupaten Aceh Tenggara.
Sumber: Sekretariat Daerah Aceh Tenggara

