Media Online Nasional Terlengkap di Indonesia

MEDIAPATRIOT.CO.ID hadir sebagai media online nasional dengan sajian berita aktual, cepat, dan terpercaya. Kami membahas isu politik, ekonomi, hukum, gaya hidup, hingga olahraga, lengkap untuk memenuhi kebutuhan pembaca di seluruh Indonesia.



PUSAT INFORMASI: iklan Backlink / Advertorial / Produk Lainnya Hubungi 08999208174 KLIK DISINI



BELANJA ONLINE>>>


Baca Juga: Pemimpin Umum Mediapatriot.co.id Hamdanil Asykar Tegaskan Pentingnya UKW bagi Wartawan


[24/3 20.02] Lia: Curhat Warga ke Kapolri Setelah Divaksin, Kami Senang dan Atusias Setelah Menunggu Setahun SEMARANG— Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menghadiri vaksinasi yang digelar di Masjid Agung, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (24/3/2021). Vaksinasi ini diikuti sebanyak 425 orang yang didalammnya terdapat tokoh agama dari lintas agama, tokoh masyarakat, ulama dan para santri dari empat Kabupaten di Jawa Tengah yakni Semarang, Kota Semarang, Demak dan Salatiga. Saat berdiskusi dengan Kapolri, peserta vaksinasi mengaku sangat antusias agar dapat segera bisa divaksin setelah hampir satu tahun menunggu. “Mereka dengan kesadaran sendiri hadir, karena sudah 1 tahun menunggu vaksin, dan semua mau divaksin,” kata Sigit dalam keterangan tertulisnya. Diacara tersebut, Kapolri juga sempat berdialog dan mengikuti vlog Bhabinkamtibmas Herman atau yang lebih dikenal dengan “Mas Bhabin”. Dalam kunjungannya ini, Kapolri didampingi oleh Asops Kapolri, Kadiv Humas, Kadiv Propam dan Kakor Binmas. Rombongan disambut langsung oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Kapolda Jawa Tengah. [24/3 20.04] Lia: Curhat Warga Ke Kapolri Setelah Di Vaksin, Kami Senang dan Antusias Setelah Menunggu Setahun

SEMARANG— Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menghadiri vaksinasi yang digelar di Masjid Agung, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (24/3/2021). Vaksinasi ini diikuti sebanyak 425 orang yang didalammnya terdapat tokoh agama

Judul : Sidang Putusan Pemerkosa Bocah Hingga Tewas Dijaga Ketat Polisi. Kota Bima NTB, ( 23/03) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Raba Bima akhirnya menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Pedelius Asman, yang sebelumnya disangkakan melakukan tindak pidana persetubuhan dan pembunuhan pada bocah malang, di Tanjung Kota Bima 4 Mei 2020 lalu. Kasus yang menggegerkan publik tersebut, diputuskan pada Senin (22/03) dipimpin Majelis Hakim, Haris Tewa yang didampingi Frans Kornelisen dan Horas Cairo Purba. “Atas perbuatan terdakwa yang membunuh korban dengan cara sadis, maka Pengadilan Negeri Raba Bima memutuskan Terdakwa dihukum mati,” ucap Haris Tewa diikuti ketukan palu sebanyak tiga kali disambut histeris hadirin sidang. Pertimbangan majelis hakim menghukum mati terdakwa, karena perbuatan terdakwa dianggap terlalu keji dan bejat. Serta selama diproses hukum, terdakwa menolak dan membantah perbuatannya yang memilukan tersebut. Sidang putusan di mulai pukul 10.00 WITA dan nampak anggota Kepolisian Polres Bima Kota Polda NTB ikut mengamankan persidangan tersebut. Sidang dihadiri kedua orang tua korban serta nampak juga sejumlah organisasi perlindungan anak. Usai pembacaan putusan, baik terdakwa dan penashat hukumnya serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang awalnya menuntut seumur hidup, mengaku akan pikir-pikir atas keputusan mejalis hakim tersebut. Terdakwa seperti dibacakan Majelis Hakim, melawan hukum dan melanggar pasal 81 ayat 5 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang jo Pasal 76 D Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Untuk diketahui, vonis hukuman mati terhadap pelaku asusila anak dibawah umur ini, merupakan sejarah di Bima hingga NTB. Terlebih sebelumnya sejumlah elemen masyarakat kerap melakukan aksi unjuk rasa terkait kasus ini. Seperti diberitakan sebelumnya, bocah malang ini ditemukan tewas tergantung dengan seutas tali tipis tepat di depan kamar indekos orang tuanya, di wilayah Tanjung. Ia diduga kuat diperkosa oleh terdakwa yang merupakan tetangga kosnya yang sekaligus sesama asal NTT.

Kota Bima NTB,, MPI,( 23/03) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Raba Bima akhirnya menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Pedelius Asman, yang sebelumnya disangkakan melakukan tindak pidana persetubuhan dan pembunuhan pada

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.