Ops Yustisi Tiga Pilar Polsek Kep Seribu Utara Beri Sanksi Kerja Sosial Di Pulo Harapan

Jakarta mediapatriot.co.id , Satu orang warga terjaring Operasi Yustisi Cegah Covid-19 Tiga Pilar Kecamatan Kepulauan Seribu Utara di Pulau Harapan, Rabu (30/09/2020).

Dengan kekuatan 19 personel, Tim Yustisi Gabungan Polsek Kepulauan Seribu Utara, Koramil Kepulauan Seribu, Satpol Kecamatan Kepulauan Seribu Utara dan Dinas Perhubungan Kepulauan Seribu melakukan kegiatan di Pulau Harapan Kecamatan Kepulauan Seribu Utara.

📲 Simak Berita Terpercaya Langsung di Ponselmu!

Ikuti MediaPatriot.CO.ID melalui WhatsApp Channel resmi kami:
https://whatsapp.com/channel/0029VbA7Ah9HgZWhj19BMY0X

Dengan berjalan kaki aparat yang tergabung dalam Tim Ops Yustisi Cegah Covid-19 menyusuri lokasi-lokasi ruang publik untuk menjaring warga yang tidak patuh pada aturan protokol kesehatan terkait masker.

Dari hasil Operasi Yustisi didapati satu pelanggar protokol kesehatan yang tidak menggunakan masker, selanjutnya oleh Satpol-PP dikenakan sanksi kerja sosial.

“Benar hari ini kita adakan operasi yustisi bersama tiga pilar di Pulau Harapan, dan mendapati satu pelanggar yang kemudian dikenakan sanksi kerja sosial sesuai aturan,”jelas AKP Fery Budiharso, S.E. selaku Kapolsek Kepulauan Seribu Utara.

(Ediyanto)


Baca juga: Strategi Backlink Berkualitas



Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN Dibawah ini:DAFTAR WARTAWAN>>>

Posting Terkait

Jangan Lewatkan