KPK Resmi Tahan JA Wakil Bupati OKU (MPI)

Mediapatriot || Wakil bupati OKU Johan Anuar (JA) Periode 2015-2020 yang juga paslon pertahanan pilkada Kabupaten OKU pada 9 Desember 2020 kemarin Resmi di tahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (10/12/2020).

Tim Penyidik KPK menetapkan JA sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah pemakaman kabupaten OKU tahun anggaran 2013.


Baca Juga: Pemimpin Umum Mediapatriot.co.id Hamdanil Asykar Tegaskan Pentingnya UKW bagi Wartawan


Hal itu dibenarkan oleh Juru Bicara KPK RI Ali Fikri dalam siaran pers yang mengatakan kasus mark up lahan kuburan di OKU pada 2013 ini telah memasuki tahap dua

Saat ini, tersangka, berkas penyidikan dan barang bukti telah dilimpahkan ke tahap penuntutan.

“JA pertanggal 10 Desember hingga 29 Desember resmi ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. JA disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pa
Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. “Ungkap Ali Fikri.

Perkara ini adalah salah satu bentuk koordinasi dan supervisi yang dilakukan oleh KPK bersama dengan Polda Sumatera Selatan dimana sebelumnya pada tanggal 24 Juli 2020, perkara dimaksud telah diambil alih penanganannya oleh KPK. (Hrm)



Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN >>>


Tentang Kami

Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami hadir untuk memberikan akses berita cepat dan akurat.

Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik dan menjunjung tinggi Kode Etik Dewan Pers. Dengan jaringan kontributor di berbagai daerah, kami menghadirkan berita lokal dengan cakupan nasional.

Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks.

Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan hubungi kami melalui halaman Kontak.


>

Posting Terkait

Jangan Lewatkan