RS Anna Medika Membohongi Komisi IV “Bilang sudah Inkrah”

Bekasi, MPI – Dalam Nota Dinas Komisi lV DPRD Kota Bekasi Nomor 004/ Raker Komisi IV tertanggal 26 Januari 2021 ,yang di adakan dalam Ruangan Aspirasi Di Gedung DPRD Kota Bekasi Kamis ,28Januari 2021 Diadakan Rapat Kerja antara Komisi IV dengan RS Anna Medika dan Dinas-Dinas terkait di Kota Bekasi,( 31/1/21).

📲 Simak Berita Terpercaya Langsung di Ponselmu!

Ikuti MediaPatriot.CO.ID lewat WhatsApp Channel resmi kami:
👉 Klik di sini untuk bergabung

Rapat Kerja ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV SE dan Wakil Ketua RH.
RS Anna Medika mengutus YA,YH dan SR sebagai Perwakilan RS. Dalam Rapat Kerja tersebut Pihak RS meminta dan mengharapkan Komisi IV agar membatalkan keputusan BPJS untuk menarik Surat per tanggal 21-01-2021 yang memutuskan penghentian kerja sama nya dengan RS Anna Medika.

Pimpinan Rapat menanyakan kepada pihak RS perihal perseteruan pemilik saham yang menjadi salah satu alasan BPJS memutuskan menghentikan kerjasama nya dikarena kan sudah masuk ke ranah hukum.

YA, YH dan SR menyampaikan bahwa perkara sudah selesai dan keputusannya sudah inkrah katanya dan telah di menangkan oleh pihak RS Anna Medika, namun Pimpinan Rapat memintakan bukti – bukti surat Inkrah nya pihak dari RS Anna Medika tapi tidak bisa menunjukan buktinya. Sedangkan Pihak Dewan Komisi lV telah mendapatkan masukan bahwa Penggugat Perkara menolak keputusan pengadilan dan mengajukan kasasi perkara ke Mahkamah Agung. Pihak RS Anna Medika tidak bisa membantah hal ini dan berusaha mengelabui informasi ini.

Kepada Koalisi Media Team Penggugat mengatakan Senin 1 Pebruari 2021 ini akan mengajukan Surat Resmi ke Pengadilan Negeri/ PN Bekasi bahwa Akan Banding Ke Mahkamah Agung dan Penggugat sudah hadir di Bekasi yang selama ini berada di Luar Negeri.Kami akan serius dalam kasus ini tuntutan permintaan nya pun cuma minta di audit secara profesional oleh Lembaga yang berkompeten agar jelas terang benderang atas perputaran roda RS Anmed secara keseluruhan yang selama ini tidak pernah dilaporkan kepada penggugat yang juga pemegang saham di RS Anna medika,terangnya.

Ketua Komisi IV SE kepada Media dengan tegas menyebutkan dalam rapat kemarin semua nya terekam jelas dan ini akan kami tindak lanjuti terus sampai tuntas. RH Wakil Ketua Komisi IV, Saya dengar mereka sebut sudah memenangkan dan Inkrah..sedangkan Penggugat menyatakan siap Banding ke Mahkamah Agung dimana datang nya Inkrah?? ini sudah tidak benar dan pembohongan mendasar kepada Komisi IV,Saya Pastikan akan Kami panggil kembali untuk kejelasan Permasalahan RS Anmed di Persidangan nya tutup RH kepada Team Koalisi Media.
(al/gs/yd




Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN Dibawah ini:DAFTAR WARTAWAN>>>


Tentang Kami

Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami hadir untuk memberikan akses berita yang cepat dan akurat kepada masyarakat Indonesia, khususnya dalam bidang sosial, hukum, budaya, pemerintahan, dan berbagai isu strategis lainnya.
Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik sesuai pedoman Dewan Pers. Dengan jaringan kontributor di berbagai daerah, kami menghadirkan berita lokal dengan cakupan nasional.
Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita-berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks. Kami percaya bahwa informasi yang sehat adalah pilar utama demokrasi dan kemajuan bangsa.
Tim redaksi kami terdiri dari wartawan-wartawan berpengalaman yang mengedepankan prinsip keberimbangan, cek fakta, dan validasi sumber dalam setiap pemberitaan. Kami juga membuka ruang partisipasi publik melalui opini dan laporan warga yang dikurasi secara profesional.
Mediapatriot.co.id juga menjalin kerja sama dengan lembaga pemerintah, swasta, dan komunitas untuk mendorong literasi digital serta pemberdayaan masyarakat melalui media.
Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan hubungi kami melalui halaman Kontak.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan