Kabid Humas Polda Jabar : Polres Cirebon Kota Polda Jabar, Pimpin TKP Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan

Cirebon,- MPI,- Unit Reskrim Polsek Kedawung Polres Cirebon Kota Polda Jabar telah mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan terhadap sdr. *HS*, Minggu (18/4/2021) dengan Pelapor *L binti M* alamat Ds. Battembat Kec. Tengahtani Kab. Cirebon.

Kapolres Cirebon Kota Polda Jabar AKBP IMRON ERMAWAN, SH. S.I.K. M.H melalui Kapolsek Kedawung, membenarkan lejadian tersebut ” Ya. Benar. Ada kejadian diduga Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan di Perumahan pesona Dawuan Rt.05 Rw.08 Desa Dawuan Kec. Tengahtani Kab. Cirebon.
Dan unit reskrim Polsek kedawung Polres Cirebon Kota Polda Jabar telah mengamankan salah satu dari pelaku, yang diduga berjumlah 2 (dua) orang. salah satunya berhasil melarikan diri “. Ujarnya.

📲 Simak Berita Terpercaya Langsung di Ponselmu!

Ikuti MediaPatriot.CO.ID lewat WhatsApp Channel resmi kami:
👉 Klik di sini untuk bergabung

Masih menurut Kapolsek Kedawung ” Kronologis, Pelaku diduga berjumlah 2 orang memasuki rumah dengan cara merusak pintu rumah korban dengan alat bantu obeng dan kunci L dan pelaku mengambil 4 buah cincin emas kuning, 2 gelang emas kuning, 2 buah kalung emas kuning dan uang tunai sejumlah Rp 10.850.000 “. Ungkap KOMPOL ABDUL QODIRAD. SH.

lanjutnya ” Kemudian sekira ada salah satu warga yang mencurigai gerak gerik pelaku, untuk itu pelaku di buntuti oleh warga dan dilakukan penghadangan di depan pos satpam perum Bumi Asri Dawuan selanjutnya bersama warga lainnya pelaku berhasil diamankan akan tetapi salah satu pelaku lainnya an. *R* berhasil melarikan diri, pada akhirnya pelaku an. *HS* dihakimi oleh warga ” jelas Kapolsek Kedawung KOMPOL ABDUL QODIRAD. SH.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.I.K., M.Si menginformasikan.bahwa Barang Bukti yang berhasil di amankan adalah 2 (dua) buah obeng milik pelaku, 2 (dua) buah kunci leter L, 1 (satu) buah sepeda motor Honda Revo warna merah hitam Nopol D 4501 JI Berikut kunci kontak dan STNK, 1 (satu) buah handphone samsung duos lipat warna putih milik pelaku, 4 (empat) buah perhiasan cincin emas kuning milik korban, 1 (satu) buah perhiasan gelang emas kuning milik korban, 1 (satu) buah perhiasan kalung milik korban serta sejumlah uang tunai Rp 10.850.000 (sepuluh juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah).

“Kini barang bukti diamankan di Polsek kedawung Polres Cirebon Kota Polda Jabar dan ditangani oleh Unit Reskrim Polsek kedawung Polres Cirebon Kota Polda Jabar dan untuk pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara.” tutup Kabid Humas.

(Lia/Bid.Humas Polda Jabar)




Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN Dibawah ini:DAFTAR WARTAWAN>>>


Tentang Kami

Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami hadir untuk memberikan akses berita yang cepat dan akurat kepada masyarakat Indonesia, khususnya dalam bidang sosial, hukum, budaya, pemerintahan, dan berbagai isu strategis lainnya.
Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik sesuai pedoman Dewan Pers. Dengan jaringan kontributor di berbagai daerah, kami menghadirkan berita lokal dengan cakupan nasional.
Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita-berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks. Kami percaya bahwa informasi yang sehat adalah pilar utama demokrasi dan kemajuan bangsa.
Tim redaksi kami terdiri dari wartawan-wartawan berpengalaman yang mengedepankan prinsip keberimbangan, cek fakta, dan validasi sumber dalam setiap pemberitaan. Kami juga membuka ruang partisipasi publik melalui opini dan laporan warga yang dikurasi secara profesional.
Mediapatriot.co.id juga menjalin kerja sama dengan lembaga pemerintah, swasta, dan komunitas untuk mendorong literasi digital serta pemberdayaan masyarakat melalui media.
Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan hubungi kami melalui halaman Kontak.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan