Kabid Humas Polda Jabar : Empat Pelaku Modus Gembos Ban Berhasil ditangkap Polisi

Bandung,- MPI,- Sat Reskrim Polresta Bandung Polda Jabar berhasil menangkap empat tersangka kasus tindak pidana pencurian dengan modus gembos ban yang terjadi di Jl. Raya Garut – Bandung tepatnya di depan Bank BRI Haurpugur Desa Nanjung Mekar Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kapolresta Bandung Polda Jabar Kombes Pol Hendra Kurniawan melalui Waka Polresta Bandung AKBP Dwi Indra Laksmana saat menggelar Konferensi Pers mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada (6/5/2021) sekira pukul 12.35, dimana yang menjadi korban adalah nasabah yang baru saja mengambil uang di salah satu Bank.

📲 Simak Berita Terpercaya Langsung di Ponselmu!

Ikuti MediaPatriot.CO.ID lewat WhatsApp Channel resmi kami:
👉 Klik di sini untuk bergabung

“Pelaku ini mengincar korban yang salah satunya nasabah yang baru saja mengambil uang di salah satu Bank,” kata Indra di Mapolresta Bandung. Selasa, (11/5/2021).

Dirinya menambahkan, pelaku sebelum melakukan aksinya adalah dengan cara memantau di salah satu perbankan. Dimana seorang pelaku masuk kedalam Bank, setelah melihat korban membawa tas berisikan uang tunai, para pelaku membuntutinya hingga ke tempat kejadian perkara.

“Setelah pelaku lihat korban membawa uang, salah satu pelaku yang diluar memasang paku di ban sebelah kiri, agar saat ban kempes mereka bisa melakukan aksinya,” ujarnya.

“Melihat kendaraan yang dibawa korban menepi karena bannya kempes, para pelaku langsung melakukan aksinya yakni membawa uang tunai sebesar Rp 250jt.” ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.I.K., M.Si

Setelah mendapat laporan dari korban, Polisi langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran kepada tersangka A, AM, HY dan APH dengan waktu dan lokasi yang berbeda.

“Dari keempat tersangka ini, salah satunya ada yang kami tangkap di daerah Palembang, Sumatera Selatan, dan tersangka ini adalah residivis,” katanya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun penjara.

(Lia/Bid.Humas Polda Jabar)




Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN Dibawah ini:DAFTAR WARTAWAN>>>


Tentang Kami

Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami hadir untuk memberikan akses berita yang cepat dan akurat kepada masyarakat Indonesia, khususnya dalam bidang sosial, hukum, budaya, pemerintahan, dan berbagai isu strategis lainnya.
Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik sesuai pedoman Dewan Pers. Dengan jaringan kontributor di berbagai daerah, kami menghadirkan berita lokal dengan cakupan nasional.
Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita-berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks. Kami percaya bahwa informasi yang sehat adalah pilar utama demokrasi dan kemajuan bangsa.
Tim redaksi kami terdiri dari wartawan-wartawan berpengalaman yang mengedepankan prinsip keberimbangan, cek fakta, dan validasi sumber dalam setiap pemberitaan. Kami juga membuka ruang partisipasi publik melalui opini dan laporan warga yang dikurasi secara profesional.
Mediapatriot.co.id juga menjalin kerja sama dengan lembaga pemerintah, swasta, dan komunitas untuk mendorong literasi digital serta pemberdayaan masyarakat melalui media.
Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan hubungi kami melalui halaman Kontak.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan