Ditlantas Polda Sulteng, Kejati, Pengadilan Tinggi dan PT Pos Indonesia Palu Tandatangani MoU Penindakan Pelanggar Lalu Lintas

PALU, MPI_Dalam rangka menyamakan persepsi atas penindakan terhadap pelanggar lalu lintas, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulteng, Kejati dan Pengadilan Tinggi Sulteng menandatangani nota kesepahaman (MoU, Kamis (10/06), di aula Ditlantas Polda Sulteng.

Penandatangan MoU ini juga dirangkaikan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Polda Sulteng dengan PT Pos Indonesia Palu dalam pelaksanaan program ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

Pada giat ini, pihak Polda Sulteng diwakili  oleh Dirlantas Polda Sulteng, Kombes Pol Kingkin Winisuda, S.I.K., M.H.; Pengadilan Tinggi Sulteng diwakili oleh Tanwiman Syam, S.H. selaku panitera;  Kejati Sulteng diwakili Aspidum Kejati, Izamzan, S.H. dan PT Pos Indonesia Palu diwakili Muhammad Subhan.

Dalam sambutannya, Dirlantas Polda Sulteng, Kombes Pol Kingkin Winisuda, S.H., S.I.K. menyampaiakan tujuan dari penandatanganan MOU ini untuk mewujudkan persamaan persepsi dan sinergitas dalam penindakan serta penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas sehingga tidak menimbulkan permasalahan di lapangan.

Lebih lanjut dikatakan secara umum penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas telah berjalan dengan baik dan lancar. Dimana saat ini tilang yang dilakukan petugas dilapangan menggunakan E-Tilang atau tilang elektronik yang di input secara manual.

Namun, untuk kedepannya, lanjutnya, akan ditingkatkan menjadi ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) yang saat ini dalam proses realisasi.

Ia menuturkan dalam penerapan E-Tilang sampai saat ini masih ada perbedaan besar antara denda yang diterapkan oleh petugas dilapangan dengan putusan pengadilan.

“Dalam penerapan E-Tilang, selama ini petugas mengacu pada denda maksimal sesuai dengan pasal yang di langgar. Akan tetapi, putusan pengadilan yang ditetapkan tidak sesuai dengan besar denda yang diterapkan dilapangan. Sehingga sebagian masyarakat harus mengambil sisa uang kelebihan denda,  terutama bagi pelanggar yang membayar melalui bank BRI,” paparnya.

Sementara itu, terkait PKS dengan PT Pos Indonesia Palu dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan program ETLE. Dimana dalam pelaksanaan program ETLE tilang tidak lagi dilaksanakan oleh petugas dilapangan (face to face).

Namun, melalui kamera pengawas yang dipasang pada lokasi-lokasi yang telah ditetapkan dan penyerahan surat tilang akan diantar oleh petugas PT Pos Indonesia langsung ke alamat pelanggar.

“Hal-hal inilah yang melatarbelakangi MoU ini,” tandasnya.(dewi)


Klik Logo Diatas
Streaming 100.3FM Radio Elgangga

Siapakah Calon Walikota Bekasi 2024? Polling Diselenggarakan Oleh mediapatriot.co.id

View Results

Loading ... Loading ...


Baca Juga Berita Terbaru Hari Ini Seputar Politik, Pendidikan, Ekonomi, Bisnis, Sosial, Budaya, Pertahanan, Keamanan, Luar Negeri dan Dalam Negeri



Promosi Produk Harga Murah dengan Diskon Besar Hanya di Media kami Hubungi Bagian Promosi & Iklan mediapatriot.co.id KLIK DISINI


Posting Terkait

Jangan Lewatkan