BANGGAI, MPI_Penyeludupan narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam ban serep mobil Toyota Avanza hitam berhasil digagalkan jajaran Polsek Nuhon, Rabu (07/07).
Saat dikonfirmasi awak media ini, Kapolsek Nuhon, AKP Jolly R. Lengkong, S.H. mengungkapkan upaya penyeludupan narkotika tersebut terungkap saat pelaku, PP alias P (40), pria asal Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, terjaring dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang digelar pihaknya di jalan trans sulawesi, tepatnya di depan Mapolsek Nuhon.
Ia menuturkan saat operasi, dalam kendaraan yang dikemudikan oleh P ditemukan satu botol minuman keras (miras) jenis cap tikus. Pihaknya pun mengamankan P untuk dimintai keterangannya terkait asal miras tersebut.
Lebih lanjut dikatakan, dalam proses pemeriksaan, dari ponsel P ditemukan percakapan terkait transaksi jual beli narkotika jenis sabu dengan seseorang yang berada di Kota Palu.
Kepada petugas, P mengakui bahwa dirinya sempat menggunakan sabu sebelum berkendara dari Kota Palu menuju Kabupaten Banggai, dan membuang alat yang digunakan untuk memakai sabu di Kabupaten Poso.
Tak berhenti disitu saja, petugas lalu melakukan penggeledahan di mobil pelaku. Dalam ban serep yang disimpan di bagasi serta ditutupi dengan kain penutup mobil ditemukan sebuah kantong plastik warna merah muda.
Curiga dengan isi kantong tersebut, petugas pun melakukan pemeriksaan. Benar saja, dalam kantong itu petugas menemukan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik bening ukuran besar dan diikat dengan karet tangan.
“Dari hasil penggeledahan kami temukan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu, dengan berat bruto ditaksir mencapai seratus gram, dan dikemas pada sejumlah plastik bening ukuran besar dan diikat dengan karet tangan. P dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek Nuhon. Kami juga langsung berkoordinasi dengan jajaran Satuan Narkoba Polres Banggai untuk menjemput tersangka guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.(dewi)