Menyongsong Pemilu dan Pemilihan tahun 2024 (Berita MPI)

Oleh : Tagor Dumora Lubis            Ketua KPU Kota Padangsidimpuan

 

Padangsidimpuan MPI –
Pasca ditolaknya Revisi UU Pemilihan Umum oleh Pemerintah Republik Indonesia beberapa saat
yang lalu penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), kembali merujuk kepada UU No 07 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan UU No 10 Tahun 2016
tentang Perubahan kedua atas UU No 01 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang No 01 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
menjadi Undang Undang, Artinya Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan selanjutnya akan
diselenggarakan pada tahun 2024. Hal ini sesuai dengan UU No 07 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum Pasal 167 ayat 1 “Pemilu dilaksanakan 5 (lima) tahun sekali“. Pemilu terakhir diselenggarakan
pada tanggal 17 April Tahun 2019 yang lalu oleh karenanya Penyelenggaraan Pemilu berikutnya akan
diselenggarakan pada tahun 2024.

Undang Undang memberi mandat kepada KPU RI untuk
menetapkan Hari, Tanggal dan Waktu Pemungutan Suara Pemilu (Pasal 167 ayat 2 UU 07 tahun
2017). Untuk Pemilu tahun 2024 KPU RI belum menetapkan secara resmi kapan dilaksanakan karena
penetapan pelaksanaannya dilakukan melalui mekanisme Rapat Pleno KPU RI.

Rapat Dengar
Pendapat antara Pemerintah, Komisi II DPR RI dengan Penyelenggara Pemilu dalam hal ini Komisi
Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang
telah dilaksanakan beberapa kali dan terakhir dilaksanakan pada Hari Senin tanggal 6 September
tahun 2021 telah disepakati bahwa Penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 dilaksanakan tanggal 21
Februari 2024 sedangkan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024.

Dengan demikian jelas sudah kapan pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan tahun 2024 dan sekaligus
menjawab pertanyaan dari berbagai pihak yang beranggapan bahwa Pemilu dan Pemilihan tahun
2024 dilakukan secara serentak pada waktu yang bersamaan.

Pelaksanaan Tahapan
Penyelenggaraan Pemilu juga disepakati dimulai 25 bulan sebelum Hari Pemungutan Suara.
Kesepakatan antara Pemerintah, Komisi II DPR RI dan Penyelenggara Pemilu ini belum final karena
masih menunggu penetapannya oleh KPU RI.

Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 merujuk kepada UU No 10 Tahun 2016 Pasal
201 ayat 8 “Pemungutan suara serentak nasional Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota diseluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia dilaksanakan pada bulan November tahun 2024”.
Konsekwensi dari Pemungutan suara
serentak secara nasional Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 ini tentunya berimbas kepada masa
jabatan Gubernur, Bupati/Walikota hasil Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2020 yang tidak
sampai 5 tahun. Hal ini telah tertuang pada UU No 10 tahun 2016 Pasal 201 ayat 7 “Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun
2020 menjabat sampai tahun 2024”.

Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang dilaksanakan pada tahun 2024 berimbas kepada beban
kerja yang sangat berat di emban Penyelenggara Pemilu. Walaupun berbeda tanggal dan bulan
pelaksanaannya namun akan ada Tahapan Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang saling
beririsan. Tahapan Penyelenggaraan Pemilu diatur melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum
(PKPU).

Beban kerja yang berat, situasi dan kondisi dimasa Pandemi Covid 19 dimana ruang gerak
yang sangat terbatas dan belum tahu kapan akan segera berakhir akan menjadi persoalan tersendiri.
Masih segar dalam ingatan kita Pemilu 2019 menelan korban jiwa penyelenggara dalam jumlah yang
tidak sedikit. Ratusan jiwa melayang dikarenakan sebagian besar faktor keletihan dalam
melaksanakan tahapan pemilu. Suara sumbang bahkan unjuk rasa dialamatkan kepada KPU sebagai
Penyelenggara Pemilu, Unjuk rasa dan mengemukakan pendapat sah sah saja di Negara Demokrasi
seperti halnya di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini karena hal ini dilindungi oleh Undang Undang, namun di satu sisi harus dipahami juga bahwa KPU adalah Lembaga Penyelenggara Pemilu
yang diberi mandat oleh Undang Undang untuk menyelenggarakan Pemilu.

Lantas timbul
pertanyaan, Apakah pantas segala konsekwensi dari Penyelenggaraan Pemilu dialamatkan kepada
Komisi Pemilihan Umum??
Kedewasaan dari sudut pandang masing masing individu sangat dibutuhkan didalam memahami dan
memaknai proses Pesta Demokrasi yang diwujudkan dalam bentuk Penyelenggaraan Pemilu dan
Pemilihan. Penyelenggara Pemilu dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya mengacu kepada
Regulasi dan semua yang tertuang di dalam Ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Alangkah
baiknya jika Peserta Pemilu juga melakukan hal yang sama. Begitu juga dengan Stakeholder dan
Pemilih juga turut serta berpartisipasi sesuai dengan Ketentuan Perundang-undangan. Dengan
demikian potensi konflik horizontal maupun vertikal dapat dihindari.

Suksesi Penyelenggaraan
Pemilu dan Pemilihan yang bermartabat, berkualitas dan berintegritas harus dapat mencakup semua
aspek yang disebut diatas.
Tahapan Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 sudah diambang pintu. Usulan KPU RI Pelaksanaan
tahapan penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 dilaksanakan 25 bulan adalah untuk mengurangi
beban kerja dari Penyelenggara Pemilu dan juga agar penyelenggaraan tahapan pemilu 2024 dapat
dilaksanakan secara matang. Kalau seandainya Pemilu tahun 2024 dilaksanakan pada bulan Februari
tahun 2024 dan kita tarik mundur kebelakang pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu akan
dimulai bulan Januari tahun 2022.

Pada saat ini KPU RI sedang dalam masa persiapan baik dari
Perencanaan Program dan Anggaran maupun dari Penyusunan Peraturan Pelaksanaan
Penyelenggaraan Pemilu (regulasi). Peserta Pemilu dalam hal ini Partai Politik dan Perseorangan juga
sudah mulai bersiap-siap untuk menyambut Pesta Demokrasi yang dilaksanakan sekali dalam 5
(lima) tahun. Khususnya Partai Politik tentunya sedang melakukan persiapan internal guna
menyongsong Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik baik Verifikasi Administrasi maupun Verifikasi
Faktual sebagai persyaratan untuk menjadi peserta pemilu yang dilaksanakan pada awal tahapan
Pemilu 2024.

Di akhir tulisan ini saya secara pribadi tetap optimis Pelaksanaan seluruh Tahapan Penyelenggaraan
Pemilu dan Pemilihan pada tahun 2024 khususnya di Kota Padangsidimpuan dapat terlaksana
dengan sebaik-baiknya. Hal ini mengacu kepada Pelaksanaan Pemilu tahun 2019 yang dapat
dikategorikan terselenggara dengan sukses meskipun pada saat itu dalam Sejarah Pelaksanaan
Pemilu baru pertama kali Pemilu dilakukan secara serentak untuk 5 (lima) jenis pemilihan yang
meliputi Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR RI, Anggota DPRD Provinsi,
Anggota DPRD Kabupaten/Kota dan Anggota DPD. Hal ini juga ditandai dengan tingkat partisipasi
masyarakat Kota Padangsidimpuan yang dapat melampaui target yang dicanangkan oleh KPU RI
dikisaran angka 77,5 %, yang mana Tingkat Partisipasi Masyarakat Kota Padangsidimpuan pada
Pemilu tahun 2019 adalah 82,71 %. Dinamika dalam setiap pelaksanaan Pesta Demokrasi tentunya
pasti ada. Money Politic, Hoax yang disebar oleh orang orang yang tidak bertanggung jawab dan hal
lain yang melanggar Regulasi Pemilu atau Pemilihan menjadi PR kita bersama agar tunduk dan patuh
pada semua ketentuan yang berlaku sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.

Untuk itu
Komitmen dan kedewasaan berpolitik dari semua pihak yang terlibat didalam Penyelenggaraan
Pemilu mulai dari Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, Pemerintah Daerah, DPRD
Peserta Pemilu, TNI/POLRI, Stakeholder dan Masyarakat (Pemilih) menjadi faktor yang sangat
menentukan disamping Tata Kelola dan Manajemen yang baik serta kerja sama dari semua
Stakeholder untuk mewujudkan Pemilu dan Pemilihan tahun 2024 yang bermartabat, berkualitas dan berintregritas di bumi dalihan natolu. (editor; Erijon DTT)


Klik Logo Diatas
Streaming 100.3FM Radio Elgangga

Siapakah Calon Walikota Bekasi 2024? Polling Diselenggarakan Oleh mediapatriot.co.id

View Results

Loading ... Loading ...


Baca Juga Berita Terbaru Hari Ini Seputar Politik, Pendidikan, Ekonomi, Bisnis, Sosial, Budaya, Pertahanan, Keamanan, Luar Negeri dan Dalam Negeri



Promosi Produk Harga Murah dengan Diskon Besar Hanya di Media kami Hubungi Bagian Promosi & Iklan mediapatriot.co.id KLIK DISINI


Posting Terkait

Jangan Lewatkan