4 (EMPAT) ORANG DIPERIKSA SEBAGAI SAKSI TERKAIT DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PT. ASABRI (PERSERO)

MediaPATRIOT – Rabu 12 Januari 2022, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 4 (empat) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019.

Saksi yang diperiksa, antara lain:

  1. LMP selaku Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
  2. YM selaku Karyawan PT. ASABRI (Persero)/Staff pada Divisi Manajemen Portofolio, diperiksa terkait kronologis penempatan dana PT ASABRI (Persero) pada 6 (enam) produk reksadana PT. Asia Raya Kapital;
  3. HE selaku Pegawai PT. ASABRI (Persero)/Kepala Divisi Investasi PT. ASABRI (Persero), diperiksa terkait kronologis penempatan dana PT ASABRI (Persero) pada 6 (enam) produk reksadana PT. Asia Raya Kapital;
  4. TSN selaku Wiraswasta/Penjual Besi, diperiksa terkait transaksi saham SUGI, BCIP, dan SIAP;

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. ASABRI (Persero).

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (K.3.3.1) red Irwan


Klik Logo Diatas
Streaming 100.3FM Radio Elgangga

Siapakah Calon Walikota Bekasi 2024? Polling Diselenggarakan Oleh mediapatriot.co.id

View Results

Loading ... Loading ...


Baca Juga Berita Terbaru Hari Ini Seputar Politik, Pendidikan, Ekonomi, Bisnis, Sosial, Budaya, Pertahanan, Keamanan, Luar Negeri dan Dalam Negeri



Promosi Produk Harga Murah dengan Diskon Besar Hanya di Media kami Hubungi Bagian Promosi & Iklan mediapatriot.co.id KLIK DISINI


Posting Terkait

Jangan Lewatkan