MediaPATRIOT – Memasuki tahun 2022 kasus TPPO dan Eksploitasi terhadap anak masih menunjukkan kompleksitas yang sangat memprihatinkan. Beberapa kasus terakhir dipicu oleh laporan orang tua terkait anak hilang dan ditemukan mereka dijual menggunakan aplikasi media social. Jumlah kasus mencapai 147 kasus untuk tahun 2021 dengan rincian anak korban eksploitasi pekerja anak, anak korban eksploitasi ekonomi, anak sebagai pekerja anak, anak korban eksploitasi seks /prostitusi menggunakan jaringan, dan anak korban eksploitasi seks/ prostitusi tanpa jaringan. KPAI memonitor kasus yang sedang diusut oleh Polresta Jambi tentang anak-anak usia 13-16 tahun yang menjadi korban TPPO dan kejahatan seksual oleh diduga pelaku yang disebut-sebut sebagai pengusaha di Jakarta. Peristiwa yang terjadi hampir selama 2 tahun disinyalir telah menelan korban hingga mencapai 30 orang dengan cara memesan sekaligus mengkondisikan serta memanfaatkan anak-anak secara seksual untuk dirinya sendiri yang dibantu 3 orang yang berperan sebagai mucikari, yang diduga salah satunya adalah usia anak.
KPAI menggelar rapat koordinasi dengan para pemangku kepentingan dalam mendorong langkah-langkah signifikan dalam penanganan kasus ini. KPAI mengundang Gugus Tugas Nasional TPPO diantaranya KPPPA, Kemendikbud Ristek RI, Kemensos RI, LPSK RI dengan dihadiri oleh Kemensos Prov Jambi, DP3AKB Prov Jambi, Kepala Balai Alyatama Prov Jambi, DP3AKB Kota Jambi, Kemensos Kota Jambi, UPTD PPA Kota Jambi, serta Polresta Kota Jambi yang menghadirkan orang tua korban dan Polres Jakarta Utara. Rekomendasi hasil pertemuan tersebut sebagai berikut :

