Oknum Karyawan dan Oknum Pejabat Pemkab Bekasi Diduga Berkolaborasi Gelapkan Uang Pembebasan Lahan

 

MEDIAPATRIOT.CO.ID– Seorang oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi Berinisial DS dikabarkan sudah tiga minggu lebih ditahan Polres Subang terkait dugaan penggelapan uang pembebasan tanah.

Kapolres Subang AKBP Sumarni, kepada media mengatakan, DS diduga melakukan tidak penipuan penggelapan terhadap beberapa korban.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Subang AKBP Sumarni membenarkan adanya penahanan tersebut, dan mengatakan jika yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan selama 3 Minggu atau 21 hari.

“Dia PNS di Kabupaten Bekasi, betul sudah kami tahan 3 minggu lalu karena juga jadi tersangka kasus lain di Bareskrim,” tulis Kapolres , mengutip Reportika saat di konfirmasi via WhatsApp Rabu, 4/5/2022.

Kapolres juga menyebut, jika DS juga merupakan tersangka kasus lain di Bareskrim.

Sementara itu pengacara PT KPL,Mario Suryansyah, S.H., M.H. dalam siaran persnya pada 23 Maret 2022 lalu mengatakan, DS diduga telah melakukan kerjasama dengan Eks Karyawan PT. KPL berinisial DA dalam melakukan penipuan, penggelapan dan pencucian uang perusahaan sebesar kurang lebih Rp 25 Milyar terkait kesepakatan pembelian lahan di Desa Tanjung Baru Bekasi yang rencananya akan digunakan untuk dibangun perumahan bersubsidi bagi rakyat pada tahun 2017-2020.

Dalam siaran pers tersebut disebutkan, bahwa modus dugaan penipuan yang dilakukan Oknum DS dan DA mulanya dilakukan dengan menunjukkan lahan berkondisi baik yang dijanjikan akan dibebaskan.

Namun dalam perkembangannya, pada saat proses pembebasan lahan dilakukan, lahan yang dibeli adalah lahan yang berlubang-lubang seperti kolam yang sangat tidak ideal untuk dibangun perumahan dan lokasinya sangat acak.

Bahkan sampai dengan saat ini, tidak ada satu jengkal pun lahan yang katanya sudah dibebaskan DA dan DS kemudian berhasil dibalik nama ke PT. KPL. Bahkan ada temuan kwitansi yang tandatangannya palsu atau bahkan pemilik tanah tidak menjual lahan miliknya.

Perkara ini selanjutnya dilaporkan Direksi PT. KPL ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus BARESKRIM POLRI .

Hasil penyelidikan dan penyidikan, telah diperoleh temuan adanya dugaan tindak pidana penipuan serta pencucian uang yang dilakukan oleh Oknum DS dan Oknum DA yang telah bekerja di PT. KPL selama kurang lebih 30 tahun.

Dari hasil temuan, uang yang diberikan PT. KPL untuk pembelian lahan, diduga digunakan untuk membeli aset pribadi baik atas nama DA, DS, maupun keluarga dan kerabatnya. Atas perbuatannya, keduanya saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh BARESKRIM POLRI atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau pencucian uang.

Pihak PT KPL , terang kuasa hukumnya, sebenarnya sudah mengedepankan restorative justice , namun tidak pernah ada itikad baik yang secara konkrit direalisasikan oleh kedua oknum tersebut.

Oleh karenanya, PT. KPL berharap penyidik pada BARESKRIM POLRI harus bertindak tegas atas dugaan tindak pidana yang dilakukan keduanya dengan melakukan penahanan, supaya tidak ada kesempatan bagi keduanya untuk menghilangkan barang bukti atau bahkan melarikan diri.

Pihak pengacara juga mengimbau, kepada pihak-pihak yang menerima aliran dana dan/atau kepemilikan aset dari DS dan DA untuk melaporkan penerimaan dana dan/atau aset yang diperoleh dalam kurun waktu tahun 2017-2020 dengan menghubungi Law Firm Suryansyah & Partners di nomor 2212-2412 atau melalui mobile 0878-8026-2076.

Hal ini , lanjutnya, satu dan lain hal untuk menghindari akibat hukum lebih lanjut atas dugaan kerjasama dengan oknum DS dan DA tersebut. ( Yul)

 

 


Klik Logo Diatas
Streaming 100.3FM Radio Elgangga

Siapakah Calon Walikota Bekasi 2024? Polling Diselenggarakan Oleh mediapatriot.co.id

View Results

Loading ... Loading ...


Baca Juga Berita Terbaru Hari Ini Seputar Politik, Pendidikan, Ekonomi, Bisnis, Sosial, Budaya, Pertahanan, Keamanan, Luar Negeri dan Dalam Negeri



Promosi Produk Harga Murah dengan Diskon Besar Hanya di Media kami Hubungi Bagian Promosi & Iklan mediapatriot.co.id KLIK DISINI


Posting Terkait

Jangan Lewatkan