Berita Sumenep : Kepala Desa Gelaman Resmi Diberhentikan Sementara (MPN)

Sumenep,- MPN – Setelah dilakukan Konfermasi oleh Tim Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Investigasi dan Informasi Keadilan (BIDIK) kepada Camat Arjasa tentang Kepala Desa Gelaman bahwa sanya, sudah resmi diberhentikan sementara oleh Bupati Sumenep Madura Jawa Timur, 13/09/2022.

Adapun Hal tersebut memang sudah diberhentikan sementara oleh Bupati Sumenep dan Camat Arjasa Husairi Husein.,S.Sos.,M.M sudah melakukan pemanggilan terhadap Kepala Desa Gelaman Sanrawi dengan tujuan untuk melakukan pemberhentian sementara.

Suryadi Anggota dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Investigasi dan Informasi Keadilan (BIDIK) DPC Arjasa mengatakan bahwa, Kepala Desa Gelaman Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep ini, sudah resmi diberhentikan sementara,” ungkapnya.

“Sebab Kami dari LSM BIDIK mendatangi Kantor Kecamatan Arjasa untuk menanyakan kebenaran tentang Kepala Desa Gelaman Sanrawi apakah sudah dilakukan pemanggilan untuk pemberhentian sementara itu, namun ternyata Camat Arjasa sudah melaksanakannya,” tambah Suriyadi.

Lanjutnya Camat Arjasa Husairi Husein.,S.Sos.,M.M juga membenarkan bahwa Kepala Desa Gelaman Sanrawi sudah kami laksanakan pemanggilan dan sudah juga dilakukan pemberhentian sementara, dari jabatan Kepala Desa Gelaman dan sudah diganti dengan (Sekdes) Sekretaris Desa karena itu sudah aturan dari perbupnya.

“Sedangkan Bupati Sumenep masih menunggu keputusan selanjutnya dari pengadilan kemudian setelah itu maka akan diberikan pemberhentian secara permanen atau seutuhnya,” jelasnya.(Saleh /Tim).


Klik Logo Diatas
Streaming 100.3FM Radio Elgangga

Siapakah Calon Walikota Bekasi 2024? Polling Diselenggarakan Oleh mediapatriot.co.id

View Results

Loading ... Loading ...


Baca Juga Berita Terbaru Hari Ini Seputar Politik, Pendidikan, Ekonomi, Bisnis, Sosial, Budaya, Pertahanan, Keamanan, Luar Negeri dan Dalam Negeri



Promosi Produk Harga Murah dengan Diskon Besar Hanya di Media kami Hubungi Bagian Promosi & Iklan mediapatriot.co.id KLIK DISINI


Posting Terkait

Jangan Lewatkan