Kota Bekasi, MPN
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Bantargebang, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, belum lama ini menggelar sosialisasi tentang pedoman pendirian rumah ibadah yang diikuti para pengurus Dewan Kemakmuran Masjid/Mushalla (DKM) setempat. Sosialisasi ini bekerjasama dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bekasi melalui Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bantargebang.
Hadir sebagai narasumber dalam sosialisasi ini, yakni HR Deden dari Kantor Kemenag Kota Bekasi. Dia memaparkan beberapa poin tentang akte ikrar wakaf yang menjadi legalitas rumah ibadah di Kota Bekasi.

Usai kegiatan, Ketua LPM Kelurahan Bantargebang Samsudin Nurseha menjelaskan sosialisasi ini merupakan bagian dari program pendampingan yang digulirkan LPM Bantargebang kepada para DKM yang ingin mengurus legalitaa pendirian masjid dan mushalla. “Dalam program ini, kami melibatkan unsur Kemenag Kota Bekasi untuk menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan pedoman pendirian rumah ibadah, termasuk masjid atau mushalla,” ujarnya.
Samsudin menyebut tujuan program inu adalah demi tertib administrasi dan legalitas masjid atau mushalla. “Ada 11 bangunan masjid yang ada di wilayah Kelurahan Bantargebang, diantaranya 3 masjid sedang dilakukan kelengkapan administrasi atau legalitas pendirian masjid berupa akte ikrar wakaf,” ungkapnya.
Pihaknya berkomitmen untuk membantu sekaligus memberikan pendampingan kepada pengurus DKM yang sedang mengurus dokumen kelengkapan pendirian masjid. “Sesuai karakter masyarakatnya yang agamis, wilayah Bantargebang ini banyak memiliki masjid atau mushalla, nah biar jamaah bisa tenang dan nyaman melakukan ibadah keagamaan di masjid atau mushalla, tentu kita harus berupaya melengkapi dokumen atau pedoman berdirinya masjid atau mushalla sehingga tidak ada kendala di kemudian hari terkait keberadaan masjid atau mushalla yang ada di lingkungan masyarakat,” papar Samsudin.
Dari beberapa kendala yang dihadapi pengurus DKM ketika ingin mengurus legalitas pendirian masjid, Samsudin menyebut kendala utama adalah terkait biaya dan banyaknya dokumen yang jarus dilengkapi. “Karenanya, kami siap membantu para DKM, baik terkait boaya kepengurusan legalitas, pendampingan saat di BPN atau FKUB untuk mengurus dokumen yang dibutuhkan,” tegasnya.
Samsudin kemudian mengungkapkan harapannya agar para umat muslim dapat beribadah dengan tenang dan khusuk di masjid atau mushalla tanpa adanya gugatan dari pihak ahli waris atau pihak lain yang mungkin saja akan mengklaim sebagai pemilik lahan dari masjid atau mushalla. “Selain itu, kami dari lembaga juga memiliki kepastian atau merasa tenang saat ingin menggulirkan program bantuan untuk masjid atau mushalla yang sudah memiliki kelengkapan legalitas,” pungkasnya. (Mul)















