BUPATI NINA MENEGASKAN: “TIDAK ADA IZIN, TUTUP!”

Indramayu, MPI.co.id

PROKOMPIM diungkapkan Bupati Indramayu Hj. Nina Agustina, SH, MH, CRA secara tegas mengatakan bahwa jika terdapat lokasi usaha yang tidak berizin atau tidak sesuai peruntukan di wilayah Kabupaten Indramayu, maka harus ditutup.

📲 Simak Berita Terpercaya Langsung di Ponselmu!

Ikuti MediaPatriot.CO.ID lewat WhatsApp Channel resmi kami:
👉 Klik di sini untuk bergabung

“Apapun bentuknya, kalo tidak memiliki izin prinsipal dari Pemkab Indramayu, wajib dan layak ditutup,” tegas Bupati Nina, Rabu (16/11/2022).

Hal tersebut dikatakan Bupati Nina Agustina saat melakukan sidak bersama jajaran Forkompinda ke sejumlah lokasi usaha pencampuran beton atau bacthing plant di Indramayu yang ditengarai tidak memiliki izin usaha hingga penggunaan lahan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Di kecamatan Patrol, terdapat dua unit usaha pencampuran beton langsung ditutup oleh Bupati Indramayu. Bupati langsung meminta seluruh alat berat dan truk mix untuk segera dikeluarkan dari lahan usaha.

Bupati Nina juga memerintahkan agar seluruh bangunan di lokasi tersebut disegel.

Di lokasi usaha PT. Berdua Multi Niaga, di Kecamatan Patrol, tim penegakan Perda yang dipimpin Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Indramayu, Teguh Budiarso langsung melakukan pengecekan surat perizinan melakukan usaha PT Berdua Multi Niaga bersama Bupati Indramayu Hj. Nina Agustina, S.H., M.H., CRA., serta Kapolres Indramayu AKBP Lukman M Syarief, Dandim 0616/Indramayu Letkol Arm. Andang Radianto, S.A.P.

Dari hasil pengecekan tersebut, tim menemukan surat-surat yang tidak sesuai dengan SOP.

“Lokasi usaha belum memiliki IMBG ( Ijin Mendirikan Bangunan Gedung) atau PBG (Persetujuan Bangunan Gedung),” kata Nina Agustina.

Di kesempatan itu, Bupati Indramayu memberikan teguran keras kepada pengusaha karena tidak memiliki ijin IMBG/PBG.

Selanjutnya, pengusaha diberikan sanksi administrasi dan penutupan sementara usaha batching plant tersebut.

Nina kembali menegaskan Pemkab Indramayu sangat terbuka kepada investor untuk menanamkan modalnya di Indramayu. Hanya saja, ada hal yang harus ditempuh sebelum usaha itu berjalan yakni perizinan yang mengacu pada peraturan daerah.(Deswin N)




Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN Dibawah ini:DAFTAR WARTAWAN>>>


Tentang Kami

Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami hadir untuk memberikan akses berita yang cepat dan akurat kepada masyarakat Indonesia, khususnya dalam bidang sosial, hukum, budaya, pemerintahan, dan berbagai isu strategis lainnya.
Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik sesuai pedoman Dewan Pers. Dengan jaringan kontributor di berbagai daerah, kami menghadirkan berita lokal dengan cakupan nasional.
Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita-berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks. Kami percaya bahwa informasi yang sehat adalah pilar utama demokrasi dan kemajuan bangsa.
Tim redaksi kami terdiri dari wartawan-wartawan berpengalaman yang mengedepankan prinsip keberimbangan, cek fakta, dan validasi sumber dalam setiap pemberitaan. Kami juga membuka ruang partisipasi publik melalui opini dan laporan warga yang dikurasi secara profesional.
Mediapatriot.co.id juga menjalin kerja sama dengan lembaga pemerintah, swasta, dan komunitas untuk mendorong literasi digital serta pemberdayaan masyarakat melalui media.
Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan hubungi kami melalui halaman Kontak.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan