Asda Jajang Hadiri Pencanangan “GEMAPATAS” Di Kabupaten Indramayu

Indramayu, MPI. co. id

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Indramayu Jajang Sudrajat menghadiri kegiatan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) yang dilaksanakan secara serentak seluruh Indonesia.

Pencanangan untuk tingkat Kabupaten Indramayu sendiri dilangsungkan di Balai Desa Pranggong Kecamatan Arahan, Jumat (3/2/2023).

Dalam sambutannya Jajang menyampaikan, tanah memiliki peran sangat strategis yang merupakan kekayaan bangsa dan sebagai modal dasar pembangunan baik untuk sisi ekonomi, politik maupun sosial budaya. Oleh karena itu, pengelolaan tanah ini harus dilaksanakan secara komprehensif dan terintegrasi dengan kebijakan pertanahan yang ada.

Selain itu, tanah pun harus mendapatkan jaminan kepastian hukum mengenai letak, batas dan luas, sehingga perlu dilaksanakan pemasangan tanda batas bidang tanah untuk mengurangi sengketa batas dan konflik sosial yang diakibatkan oleh batas tanah yang tidak benar.

Jajang menambahkan, dilaksanakannya GEMAPATAS ini selain untuk meminimalisir sengketa tanah, peluncurannya dilakukan untuk menggerakkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang dan menjaga tanda batas tanah yang dimilikinya.

Hal tersebut dapat memudahkan dan mempercepat petugas pertanahan untuk mengukur tanah serta diperolehnya kepastian bidang tanah.

“Pemasangan patok tanah merupakan hal yang perlu dilakukan karena mempunyai berbagai manfaat, khususnya bagi pemilik tanah itu sendiri,” tambahnya.

Sementara itu, hal serupa disampaikan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Indramayu, Gunung Jayalaksana.

Dirinya menuturkan, dalam rangka memberikan kepastian hukum soal tanah, pemerintah sedang melaksanakan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yakni sebuah inovasi yang dilakukan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang sebagai upaya percepatan pendaftaran tanah dan membentuk suatu peta lengkap dalam suatu wilayah.

“GEMAPATAS dilaksanakan untuk mempermudah penyelesaian pensertifikatannya, artinya GEMAPATAS ini sebagai langkah awal untuk memastikan subjek tanah menjadi jelas sehingga mempermudah penerbitan sertifikat tanah,” tuturnya.(Deswin N)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan