Kebal Hukum!!! PT. ARA Dipolisikan…. Ini Penjelasannya

Haltim, mediapatriot.co.id – Perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan Nikel PT. Alam Raya Abadi (ARA), berlokasi di Desa Batu Raja, Kecamatan Wasile, Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara dilaporkan ke Polsek Wasile, Selasa (14/03/23)

Laporan disampaikan Lima Kepala Desa se-kecamatan Wasile Yaitu Desa Waisuba, Cemara Jaya, Batu Raja, Bumi Restu dan Desa Gulapapo.

Kepala Desa Batu Raja Robil Sunanto menyebutkan, pihak perusahaan telah melakukan pelanggaran hukum yaitu dengan membangun jembatan yang mempersempit alur sungai Oleh PT. ARA pada anak sungai Opiyang (Moumou) dan sungai mancalele tanpa REKOMTEK dari Balai Wilayah Sungai Maluku Utara, adanya reruntuhan saluran irigasi yang mengakibatkan terjadinya peningkatan sidemintasi pada saluran irigasi Opiyang-mancalele yang di akibatkan oleh aktivitas pertambangan PT. ARA dan pembangunan workshop yang berjarak ± 10 meter dari tebing anak sungai Opiyang Moumou

” Ini sudah di sidangkan Di Balai Wilayah Sungai Maluku Utara dan PT. ARA pada waktu itu mengatakan siap bertanggung Jawab tapi sampai saat ini seakan akan pihak PT. ARA nggak perduli. Makanya, kami buat laporan agar Pihak PT. ARA bertanggung jawab,” Sebutnya.

Seharusnya perusahaan yang datang berinvestasi menyelesaikan tanggung jawabnya terutama soal dampak ke masyarakat.

“Jangan main asal tambang aja,” tegas menambahkan

Terpisah pemerintah Desa Cemara Jaya yang berada di ring satu operasi PT ARA berharap agar pihak PT ARA menyikapi persoalan ini dan proaktif dalam persoalan persoalan yang menjadi tanggungjawab PT ARA.

” Terlepas dari hak hak masyarakat, kerusakan lingkungan yang di Akibatkan oleh PT ARA, yaitu DAS ( Daerah Aliran Sungai) yang harus di pertanggungjawabkan”. Ucap Edwar Yunus Kepala Desa Cemara Jaya

Karna menurut Kades Muda itu, bahwa kaitannya dengan sungai ini sifatnya Vertikal yaitu Pusat, Provinsi sampai ke Daerah.

” Maka pelanggaran pertambangan yang dilakukan oleh PT ARA ini sudah masuk dalam pelanggaran Hukum sesuai dengan UU 17 Tahun 2019, tentang sumber daya air, sehingga lima pemerintah Desa se-Kecamatan Wasile Haltim mendatangi Polsek Wasile untuk mengajukan laporan ini agar ada titik temunya”. Unjarnya

Edwar juga menambahkan bahwa ia selaku Kepala Desa dan Juga Dewan Pimpinan Kecamatan Wasile Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPK Wasile APDesi) Haltim akan tetap mengawal sampai dengan selesai.

” Kalo persoalan ini ditingkatkan lagi proses hukumnya, maka kami akan libatkan APDesi Provinsi dan mereka juga siap mendampingi kami”. Tutupnya

Sementara itu, dari pihak Polsek Wasile membenarkan adanya laporan dugaan, pengrusakan wilayah sungai anakan opiyang dan mancalele oleh pihak PT. ARA.

“Benar kita terima tadi laporan pengaduan dugaan dari masyarakat tentang pengrusakan wilayah sungai anakan opiyang dan mancalele oleh oknum PT. ARA,” Sebutnya


Klik Logo Diatas
Streaming 100.3FM Radio Elgangga

Siapakah Calon Walikota Bekasi 2024? Polling Diselenggarakan Oleh mediapatriot.co.id

View Results

Loading ... Loading ...


Baca Juga Berita Terbaru Hari Ini Seputar Politik, Pendidikan, Ekonomi, Bisnis, Sosial, Budaya, Pertahanan, Keamanan, Luar Negeri dan Dalam Negeri



Promosi Produk Harga Murah dengan Diskon Besar Hanya di Media kami Hubungi Bagian Promosi & Iklan mediapatriot.co.id KLIK DISINI


Posting Terkait

Jangan Lewatkan