GELAR FGD DI POLDA ACEH, TIM DIV-KUM BAHAS TUGAS KEPOLISIAN DALAM PERSPEKTIF HAM

BANDA ACEH, MPI – Tim divisi hukum (div-kum) mabes polri membahas tentang hak asasi manusia (HAM) dan kolerasinya dalam pelaksanaan tugas kepolisian. Hal tersebut dikupas secara tuntas dalam focus group discussion (FGD) di aula machdum sakti polda aceh, senin 26 juni 2023.

FGD tersebut dibuka oleh karo ban-kum div-um polri Brigjen Imam Sayuti, serta ikut didampingi irwasda polda aceh Kombes Muhamad Setyobudi Dwiputro dan kabid-kum Kombes Wika Hardianto.

FGD yang mengusung tema, “perlakuan terhadap tersangka di lingkungan polri dalam perspektif HAM” tersebut diikuti oleh para penyidik, baik tingkat polda maupun polres jajaran.

Kepala komnas HAM perwakilan aceh Supriady Utama, selaku salah satu narasumber menyampaikan, bahwa dalam melaksanakan tugasnya, polri harus mempedomani beberapa regulasi, terutama aturan terkait HAM, seperti U-U nomor 39 tahun 1999 tentang HAM, KUHAP, perkap nomor 1 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian, perkap dan S.O.P, serta beberapa aturan lain yang memiliki kaitannya dengan HAM.

“Sesuai dengan prinsip menghargai dan menghormati HAM, setiap anggota polri dalam melaksanakan tugas atau dalam kehidupan sehari-hari wajib untuk menerapkan perlindungan dan penghargaan HAM, sebagaimana regulasi terkait HAM,” kata Supriady Utama.

Menurutnya, standar perilaku anggota polri dalam penegakan hukum wajib
mematuhi ketentuan berperilaku atau code of conduct. Salah satunya, yaitu tidak boleh menggunakan kekerasan, kecuali dibutuhkan untuk mencegah kejahatan, membantu melakukan penangkapan terhadap pelanggar hukum atau tersangka, itu pun harus sesuai dengan peraturan penggunaan kekerasan.

“Standar perilaku anggota Polri dalam bertindak sudah ada SOP atau aturan yang perlu dipedomani, mulai dari penyelidikan, pemanggilan, penangkapan, penahanan, hingga pemeriksaan. Artinya, dalam memperlakukan tersangka juga perlu memperhatikan hak-haknya, jangan sampai penyidik mengabaikan hak tersangka. Bagaimana pun, azas praduga tak bersalah perlu dikedepankan,” ujarnya.

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Dr. M Gaussyah, dalam kapasitasnya sebagai pemateri membahas tentang sejarah HAM di Indonesia dari periode sebelum kemerdekaan hingga periode reformasi.

Terkait perspektif HAM dalam penegakan hukum di Indonesia, Dr. M Gaussyah mengurai apa yang termaktub dalam Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

Dia menjelaskan, bahwa tindakan kepolisian dilakukan secara bertanggung jawab menurut hukum yang berlaku untuk mencegah, menghambat, atau menghentikan tindakan pelaku kejahatan yang mengancam keselamatan, atau membahayakan jiwa raga, harta benda atau kehormatan kesusilaan, guna mewujudkan tertib dan tegaknya hukum serta terbinanya ketenteraman masyarakat.

“Intinya dalam setiap tindakan kepolisian harus tetap menghormati HAM dan tetap mempedomi undang-undang dan aturan yang berlaku,” pungkas Dr. M Gaussyah.

(Jihandak Belang Kaperwil Aceh/Bid.Humas Polda Aceh)


Klik Logo Diatas
Streaming 100.3FM Radio Elgangga

Siapakah Calon Walikota Bekasi 2024? Polling Diselenggarakan Oleh mediapatriot.co.id

View Results

Loading ... Loading ...


Baca Juga Berita Terbaru Hari Ini Seputar Politik, Pendidikan, Ekonomi, Bisnis, Sosial, Budaya, Pertahanan, Keamanan, Luar Negeri dan Dalam Negeri



Promosi Produk Harga Murah dengan Diskon Besar Hanya di Media kami Hubungi Bagian Promosi & Iklan mediapatriot.co.id KLIK DISINI


Posting Terkait

Jangan Lewatkan