POLISI BEKUK TERSANGKA, PERCOBAAN PENCURIAN DENGAN KEKERASAN DI LHOKSEUMAWE

ACEH, MPI – Tim unit V resmob sat reskrim polres khokseumawe berhasil membekuk seorang tersangka percobaan pencurian dengan kekerasan di kecamatan muara dua kota lhokseumawe rabu 11/10/2023 lalu.

Kapolres lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui kasat reskrim, Iptu Ibrahim senin 16/10/2023 mengatakan, tersangka yakni MA (60) warga kecamatan muara dua kota lhokseumawe. Selain itu, personel juga mengamankan barang-bukti berupa sebilah parang beserta sarung, satu unit sepeda motor honda revo dan satu unit hp android.

📲 Simak Berita Terpercaya Langsung di Ponselmu!

Ikuti MediaPatriot.CO.ID lewat WhatsApp Channel resmi kami:
👉 Klik di sini untuk bergabung

“Penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi nomor : Reg/145/IX/2023/SPKT/RES LSMW / POLDA ACEH tentang tindak pidana pembacokan, peristiwa tersebut terjadi pada 24 september 2023 lalu di kawasan jalan rel kereta api kecamatan nuara dua kota lhokseumawe,” ujarnya.

Sedangkan korban, kata Iptu Ibrahim, yakni mubariq (18) eks pelajar warga kecamatan jeumpa, kabupaten bireuen. Saat itu, mubariq sedang melintas di jalan rel kereta api kandang kecamatan muara dua. Korban saat itu mengendarai sepeda motor yamaha N-Max. Dua pria tak dikenal dengan mengendarai honda Beat dan honda supra mendekati korban. Dengan menunjukkan sajam, pelaku meminta korban untuk mengikutinya. Ketika tiba di lokasi yang tidak diketahui oleh korban, pelaku meminta kendaraan korban.

Namun, sebut kasat, korban menolak dan melakukan perlawanan. Kemudian, pelaku menebas kedua tangan korban hingga berdarah. Melihat kondisi korban, pelaku panik dan melarikan diri. “Korban yang terluka berusaha mengendarai kendaraan hingga ke simpang rel untuk meminta pertolongan warga. Setiba di lokasi, korban menghubungi keluarganya dan di larikan ke rumah sakit MNC cunda. Kemudian, dibawa ke RS kesrem untuk mendapatkan perawatan intensif di ruang ICU,” pungkas kasat.

“Tersangka telah diamankan di rutan mapolres lhokseumawe, atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 2 jo 365 subs 362 kuhpidana, ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” jelasnya.

(Pasukan Ghoib Kaperwil Aceh/Team)




Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN Dibawah ini:DAFTAR WARTAWAN>>>


Tentang Kami

Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami hadir untuk memberikan akses berita yang cepat dan akurat kepada masyarakat Indonesia, khususnya dalam bidang sosial, hukum, budaya, pemerintahan, dan berbagai isu strategis lainnya.
Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik sesuai pedoman Dewan Pers. Dengan jaringan kontributor di berbagai daerah, kami menghadirkan berita lokal dengan cakupan nasional.
Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita-berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks. Kami percaya bahwa informasi yang sehat adalah pilar utama demokrasi dan kemajuan bangsa.
Tim redaksi kami terdiri dari wartawan-wartawan berpengalaman yang mengedepankan prinsip keberimbangan, cek fakta, dan validasi sumber dalam setiap pemberitaan. Kami juga membuka ruang partisipasi publik melalui opini dan laporan warga yang dikurasi secara profesional.
Mediapatriot.co.id juga menjalin kerja sama dengan lembaga pemerintah, swasta, dan komunitas untuk mendorong literasi digital serta pemberdayaan masyarakat melalui media.
Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan hubungi kami melalui halaman Kontak.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan