Haltim, mediapatriot.co.id – Fraksi Merah Putih Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara , mengkritisi soal Potensi Wisata Haltim yang saat ini didiami oleh Warga Negara Asing (WNA) dan perda nomor 4 tahun 2022, Undang-undng Nomor 38 Tahun 2004 yang diubah dengan undang-undang nomor 2 Tahun 2022 tentang jalan
Kritisi ini disampaikan langsung oleh ketua Fraksi Merah Putih Slamet Priatno pada saat menggelar Paripurna Ke 8 Masa Sidang Ke III tentang Pandangan Fraksi terhadap 6 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Haltim, Senin (20/11/2023) di ruang sidang DPRD Haltim.
Dikatakan, ada enam rancangan peraturan daerah yang disampaikan oleh pemerintah Daerah kepada DPRD yang menjadi hak prakarsa pemerintah daerah dalam penyusunan dan pembentukan peraturan daerah yang perlu diberi saran dan pendapat oleh DPRD yaitu Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang RTRW.
Lanjut dia, untuk mewujudkan pembentukan ranperda ini sesuai dengan harapan masyakat dan khayalak public, pihaknya meminta penjelasan kepada pemerintah daerah seperti Dalam Pasal 5 huruf j, bahwa bahwa kebijakan penataan ruang wilayah dalam perda ini adalah pengembangan pariwisata.
Namun kata dia, fraksi Merah puti masih sanksi terhadap kebijakan ini Sebab, terdapat orang asing yang bermukim di salah satu pulau yaitu Pulau Woto di kecamatan Maba Selatan Kabupaten Halmahera timur tidak ditindak oleh Pemerintah Daerah.
WNA dengan leluasa menikmati alam eksoktik pulau dan bahkan menjadi pendapatan tersendiri bagi WNA dengan mengundang para turis negara lain untuk melakukan selancar air di pulau itu.
“Fraksi Merah putih meminta kepada pemerinta daerah untuk menindaklanjutinya,” tegas Slamet.
Selain itu Slamet juga menanggapi soal Pasal 5 huruf i, yang menerangkan bahwa pemerintah daerah akan mengoptimalkan kegiatan industry pertambangan. Akan tetapi fraksi merah putih meminta kepada pemerintah daerah agar optimalisasi pertambangan diarahkan tidak merusak lingkungan.
Refleksi perda nomor 4 tahun 2022 tentang Analisis mengenai Dampak Lalulintas dan Undang-undng Nomor 38 Tahun 2004 yang diubah dengan undang-undang nomor 2 Tahun 2022 tentang jalan, Berita Acara kesepakatan bersama antara Stakeholder sektor pertambangan dan kehutanan yang beroperasi di Kabupaten Halmahera timur tanggal 20 Januari 2023 serta hasil rapat DPRD, Pemerintah Daerah dan Perusahaan tanggal 17 November 2023 terkait pemafaatan jalan lingkungan Desa Baturaja Kecamatan Wasile oleh perusahaan.
” maka Fraksi Merah Putih meminta kepada pemerintah Daerah agar bersikap tegas
mengimplementasikan Perda nomor 4 tahun 2022 tentang ANDALALIN khususnya pasal 14 tentang sanksi administrasi yang berbunyi setiap pemrakarsa yang melanggar, diberikan sanksi berupa penghentian pelaksanaan kegiatan dan/atau usaha”. Tambahnya
Ia juga mempertanyakan Pengembangan kawasan perikanan terpadu. Apakah kawasan ini sudah sesuai dengan RTRW.
Lanjut slamet, Fraksi merah putih meminta kepada pemerintah daerah agar perda nomor 6 tahun 2012 tentang RTRW agar disampaikan kepada DPRD sebelum revisi Ranperda ini dibahas.
Paripurna itu selain dihadiri Bupati Haltim Ubaid Yakub, Juga di hadiri oleh Wakil Bupati Haltim Anjas Taher dan Sekda Richky Chairul Richfat, dan seluruh Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup Pemkab Haltim.