Konggres AWI Ke IV Dihadiri Ketua LSP Pers Indonesia Heintje Mandagie Berlangsung Di Wisma Atlet Kemayoran Jakarta

Jakarta, -MEDIAPATRIOT. CO. ID-Kongres AWI ke IV 2023 yang di laksanakan di wisma atlet kemayoran jakarta,15-16 Nopember 2023 berjalan aman dan lancar.

Hadir dalam Acara Kongres Awi dari jajaran pengurus baik Dewan Pengurus Pusat, Maupun Dewan pimpinan daerah se Indonesia juga Ketua LSP PERS INDONESIA Heintje Mandagie.

Hasil keputusan penetapan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat merupakan implementasi dari musyawarah mufakat kesepakatan bersama sebagai amanah dari mendiang almarhum Musthofa untuk dilaksanakan.

Dalam sambutan nya ketua LSP Pers Indonesia Heintje Mandagie,memberikan pembekalan kepada peserta Kongres AWI ke 4 tahun 2023 di wisma atlet kemayoran jakarta.

Ketua Lsp pers Indonesia, kepada para peserta Kongres merinci secara substansialnya tentang Pasca putusan MK terkait uji materil uu no 40 tahun 1999 tentang pers, “paparnya.

Heintje, menjelaskan kembali Pasal 15 Ayat (2) huruf f UU Tentang Pers : Ada kata “memfasilitasi dalam Point tersebut,organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan dibidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan”.

“Lanjutnya (Perkara nomor 38/PUU-XIX/2021) Permohonan para Pemohon meminta tafsir Mahkamah Konstitusi atas Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU Pers, Sebab

Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai,”Imbuhnya.

“Dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers oleh masingmasing organisasi pers Keterangan Presiden RI Dalam pertimbangan hukumnya, mahkamah memberi penegasan bahwa Maksud dari“memfasilitasi” adalah menegaskan bahwa Dewan Pers hanya menyelenggarakan tanpa ikut menentukan isi dari peraturan dibidang pers tersebut”tegas Heintje.

Artinya, Dewan Pers bertindak sebagai fasilitator dalam penyusunan peraturan-peraturan dibidang pers, dan bukan sebagai lembaga pembentuk peraturan (regulator)”tambahnya.

Menurut Haintje definisi kata“memfasilitasi” tersebut,maknanya Dewan Pers tidak bertindak sebagai lembaga pembentuk(regulator) karena berdasarkan ketentuan a quo UU Pers.

“Penyusunan peraturan-peraturan di bidang pers dilakukan oleh organisasi organisasi pers.

Keterangan DPR RI yang tertuang Keanggotaan Dewan Pers periode saat ini (2019-2022) merupakan keberlanjutan dari keanggotaan Dewan Pers sebelumnya, bahkan keberlanjutan dari Dewan Pers periode 2000 –2003 Dewan Pers periode pertama yang dibentuk segera setelah pengesahan dan pengundangan UU Pers, “jelasnya lagi.

Menurut dokumen yang ada di DPR, sampai dengan tanggal 10 Februari 2020 terdapat 40 organisasi yang ikut dalam pemilihan anggota Dewan Pers pertama,terdiri dari 33 organisasi wartawan dan 7 organisasi perusahaan Pers.

Dalam pertimbangan hukumnya, mahkamahmemberi penegasan bahwa : Maksud dari“memfasilitasi” adalah menegaskan bahwa Dewan Pers hanya menyelenggarakan tanpa ikut menentukan isi dari peraturan di bidangpers tersebut.”tegas Heintje

Peraturan DP Nomor: 01/Peraturan-DP/IX/2016 tentang Dewan Pers bertentangan dengan Putusan MK karena MK menegaskan bahwa Dewan Pers bertindak sebagai fasilitator dalam penyusunan peraturan-peraturan di bidang pers, dan bukan sebagai lembaga pembentuk peraturan (regulator).

“Keputusan Presiden :

Keputusan Presiden RI Tahun 2009 sampai dengan 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pers

bertentangan dengan Putusan MK karena dewan Pers hanya dipilih oleh 11 Organisasi Pers bukan oleh 40 Organisasi Pers sebagaimana data yang ada di DPR RI yang menjadi salah satu

dasar pertimbangan putusan MK terkait Uji Materiil Pasal 15 Ayat (2) huruf f UU No. 40 Tentang Pers.

Hantji merinci lebih jauh lagi, Jikapun benar terdapat peraturan-peraturan pers

yang pembentukannya dimonopoli oleh Dewan Pers untuk kepentingan Dewan Pers, atau disusun tidak sesuai dengan fungsi Dewan Pers, hal tersebut adalah persoalan implementasi norma dan bukan persoalan konstitusionalitas, itu norma sehingga bukan merupakan kewenangan Mahkamah untuk menilainya”.jelas ketua Lsp pers Indonesia.

“Dengan Putusan MK harus diuji UU terkait,Batu uji yang harus dijadikan dasar penilaian terhadap peraturan Dewan Pers tentang Sertifikat yang dikeluarkan Dewan Pers melalui kegiatan Uji Kompetensi Wartawan dan

Sertifikat yang dikeluarkan Badan Nasional Sertifikasi Profesi melalui LSP Pers Indonesia pada kegiatan Sertifikasi Kompetensi wartawan.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Pada UU Ketenagakerjaan tidak ada pasal yang mengatur sanksi jika ada pelanggaran ketentuan yang diatur terkait pelaksana sertifikasi dan uji kompetensi.”ujarnya.

Sedangkan pada UU Pendidikan Tinggi pasal pidana diatur dengan jelas dan tegas jika ada pelanggaran tentang penerbitan Sertifikat Profesi dan Sertifikat Kompetensi maka Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara Pendidikan Tinggi dapat dipidana.

Hantji menjelaskan, Rincian Sanksi Pidana pada UU Pendidikan Tinggi tersebut Sertifikat Profesi dan Sertifikat Kompetensi Pasal 43.

Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara Pendidikan Tinggi yang tanpa hak dilarang memberikan sertifikat profesi.

Pasal 44

Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara Pendidikan Tinggi yang tanpa hak dilarang memberikan sertifikat kompetensi.

Pasal 93

Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara Pendidikan Tinggi yang melanggar Pasal 28 ayat (6) atau ayat (7), Pasal 42 ayat (4), Pasal 43 ayat (3), Pasal 44 ayat (4), Pasal 60 ayat (2), dan Pasal 90 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar

Kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat. sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 harus dijamin.

“Pers nasional adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers Indonesia,” kata. Heintje

Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Untuk menjamin
kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh,
dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.Pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sudah diatur

“secara jelas tentang pidana bagi setiap orang yang melanggar jaminan kemerdekaan pers. Pasal pidana UU Pers ini untuk melindungi pers nasional sebagaimana diatur dalam pasal 4 Ayat (3) yakni Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh,dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

“Sangat disayangkan jaminan Kemerdekaan Pers yang diatur dalam UU Pers sama sekali tidak dirasakan insan pers di Indonesia,” ungkap ketua LSP pers indonesia Heintje Mandagie.

saat ini justeru dikuasai segelintir orang yang memanfaatkan potensi dan kekuatan pers untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya.

Pers Indonesia tidak berdaya dan makin terpuruk. Idealisme pers makin jauh panggang dari api. Tidak sedikit insan pers di negeri ini terpaksa‘melacurkan diri’ demi bertahan hidup dan mengejar keuntungan pribadi.

Sementara konglomerasi media makin merajalela.ini hanya dimainkan oleh segelintir orang yang berlindung di balik UU Pers untuk menguasai ruang lingkup pers di Indonesia.

Masyarakat pers hanya kebagian ampasnya saja. Hampir seratus persen sumber pendapatan media dari belanja iklan nasional dikuasai atau Angkanya pun tak main-main mencapai ratusan trililun rupiah setiap tahun dan hanya dinikmati oleh tidak lebih dari sepuluh jari tangan manusia.

Tak ada pengawasan yang berani menyentuh kelompok ini, bahkan pemerintah sekalipun. Praktek monopoli belanja iklan ini sudah berlangsung sejak lama tapi pemerintah diam saja, termasuk Dewan Pers, lembaga yang didirikan berdasarkan UU Pers untuk menjamin kemerdekaan pers dan meningkatan kehidupan pers.

Atas dasar pemikiran ini, saatnya Perusahaan Pers Indonesia bangkit dan Kembali menguasai ruang lingkup Pers Nasional yang saat ini dikuasai oleh oligarki yang menjadi kakitangan konglomerat media.

UU Pers memberi kewenangan itu bahwa Pers nasional adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers Indonesia, Makanya Perusahaan Pers Indonesia perlu diwadahi dalam satu kekuatan ,Sungguh sangat ironis. Betapa tidak, belanja iklan nasional hanya dikuasai oleh perusahaan media raksasa di Jakarta, sementara perusahaan media di daerah gigit jari.”tegas Hantji.

Padahal yang membeli produk dagang yang diiklankan di media nasional adalah masyarakat lokal. Sehingga sudah seharusnya perputaran uang masyarakat yang lari ke pusat harus kembali ke daerah dalam bentuk belanja iklan.

Dewan Pers Indonesia yang lahir dari semangat penegakan kemerdekaan pers merupakan impian dan cita-cita luhur ribuan wartawan Indonesia yang bersatu tekad mewujudkan kehidupan pers Indonesia yang merdeka, mandiri, professional, dan sejahtera lahir dan batin.

“Tanggung-jawab Dewan Pers Indonesia untuk mewujudkan harapan insan pers tanah air tersebut perlu direalisasi dengan strategi dan perencanaan yang matang. Saatnya kekuatan perusahaan pers di luar konglomerat media bersatu untuk membangun kekuatan baru.

Pergerakan itu harus mampu melahirkan kebersamaan dan penyatuan Penguatan Kelembagaan Kerjasama dengan mitra kerja politisi. Kerjasama dengan mitra usaha pengembangan bisnis. Melakukan Program Pendidikan & Pelatihan Jurnalistik Untuk Wartawan Seluruh Indonesia.

Melaksanakan Program Seminar/Webinar Bekerja sama dengan Instansi atau Lembaga Terkait Dibidang Polhukam dan Ekonomi, Bisnis Perbankan.

Menyamakan visi dan misi membangun jurnalistik jalan tengah.Mengimbangi dominasi dan cengkeraman media mainstream di tengah masyarakat.

Menyoal praktik monopoli belanja iklan media mainstream Menyoal pelanggaran UU Penyiaran terkait TV Lokal Penyusunan Proposal Pemberdayaan media Lokal dan distribusi belanja iklan Nasional.

Menyamakan langkah, visi dan misi media – MEDIA PENDUKUNG AWI.

Memaksimalkan volume pemberitaan komunitas AWI dengan mengintensifkan frekwensi kontrol melalui seluruh lini media anggota AWI ke seluruh Indonesia secara berkesinambungan,

“konsepsional, terukur dan mencerdaskan pembaca.Berkoordinasi dengan kementrian dan Lembaga negara. Menyelenggarakan Diskusi dengan melibatkan pejabat eksekutif dan legislative.

Melakukan audiensi dengan Kementerian dan Legilatif diSenayan, pungkasnya. (wyn)


Klik Logo Diatas
Streaming 100.3FM Radio Elgangga

Siapakah Calon Walikota Bekasi 2024? Polling Diselenggarakan Oleh mediapatriot.co.id

View Results

Loading ... Loading ...


Baca Juga Berita Terbaru Hari Ini Seputar Politik, Pendidikan, Ekonomi, Bisnis, Sosial, Budaya, Pertahanan, Keamanan, Luar Negeri dan Dalam Negeri



Promosi Produk Harga Murah dengan Diskon Besar Hanya di Media kami Hubungi Bagian Promosi & Iklan mediapatriot.co.id KLIK DISINI


Posting Terkait

Jangan Lewatkan