Ternyata PT ARA Tak Punya Jalan Houling

Haltim, mediapatriot.co.id – Sampai saat ini PT. Alam Raya Abadi (ARA) yang beroperasi di Wilayah Kecamatan wasile kabupaten Halmahera Timur Provinsi Maluku Utara, belum mampu membuktikan hak kepemilikan jalan houling.

Terbukti Dalam dokumen RKAB Tahun 2023 PT ARA pun masih memakai jalan kebun bukan jalan PT. ARA.

📲 Simak Berita Terpercaya Langsung di Ponselmu!

Ikuti MediaPatriot.CO.ID lewat WhatsApp Channel resmi kami:
👉 Klik di sini untuk bergabung

Anehnya PT. ARA selalu mengklaim bahwa jalan houling itu adalah milik PT. ARA

PT. ARA sengaja membodohi masyarakat lingkar tambang guna memuluskan produksi di kecamatan wasile sejak Tahun 2010 sampai dengan saat ini, terkait hak kepemilikan Jalan Houling.

Yang lebih anehnya lagi adalah penyataan Kepala Desa Subaim Malik Kababa yang mengatakan bahwa dokumen kepemilikan jalan houling PT ARA itu ada.

” Dokumen hak kepemilikan jalan houling PT ARA itu ada, artinya jalan houling itu milik PT ARA setelah di buat kan pembebasan sisi kiri 12,5 meter dan sisi kanan 12,5 meter”. Sebutnya

Akan tetapi pernyataan kepala Desa Subaim ini, tidak bisa di buktikan dengan Dokumen hak kepemilikan jalan houling PT ARA alias hanya ASBUN.

Sementara itu Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara setelah di awancarai pada saat kegiatan di Resto Sorasa Ternate mengatakan tidak semua jalan houling PT ARA masuk dalam Kawasan IPPKH.

” Tidak semua jalan houling itu masuk di kawasan area IPPKH, kita bisa lihat di lampiran IPPKH nya justru jalan houling nya lebih besar berada di APL Yang artinya berada di luar kawasan hutan “. Bebernya

Ini berbeda dengan apa yang di sampai kan oleh kuasa hukum PT ARA yang mengatakan jalan houling itu masuk kawasan hutan.

” Keputusan menteri kehutan Republik Indonesia SK Nomor 790, pemberiannya izin masuk dalam amar ke satu adalah pelaksanaan operasi produksi nikel kegiatan lain serta arealnya memutuskan menjadi Kawasan hutan”. Sebut kuasa Hukum PT ARA

Kuasa hukum PT ARA juga tidak membaca semua Keputusan Menteri kehutanan tersebut, yang seharusnya kuasa hukum PT ARA membeber kan ke masyarakat berapa kilo meter jalan houling yang masuk kawasan hutan dalam keputusan tersebut dan Titik Nolnya di mana yang masuk kawasan hutan? Ini yang kuasa hukum PT ARA tidak mampu membeberkan ke masyarakat.




Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN Dibawah ini:DAFTAR WARTAWAN>>>


Tentang Kami

Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami hadir untuk memberikan akses berita yang cepat dan akurat kepada masyarakat Indonesia, khususnya dalam bidang sosial, hukum, budaya, pemerintahan, dan berbagai isu strategis lainnya.
Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik sesuai pedoman Dewan Pers. Dengan jaringan kontributor di berbagai daerah, kami menghadirkan berita lokal dengan cakupan nasional.
Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita-berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks. Kami percaya bahwa informasi yang sehat adalah pilar utama demokrasi dan kemajuan bangsa.
Tim redaksi kami terdiri dari wartawan-wartawan berpengalaman yang mengedepankan prinsip keberimbangan, cek fakta, dan validasi sumber dalam setiap pemberitaan. Kami juga membuka ruang partisipasi publik melalui opini dan laporan warga yang dikurasi secara profesional.
Mediapatriot.co.id juga menjalin kerja sama dengan lembaga pemerintah, swasta, dan komunitas untuk mendorong literasi digital serta pemberdayaan masyarakat melalui media.
Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan hubungi kami melalui halaman Kontak.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan