Di Tuduh Tendensius Menyikapi Skandal Pendampingan Hukum Desa, LBH DKR Mengaku Heran

SUKABUMI,MPI- Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH ) Damar Keadilan Rakyat(DKR) Saleh Hidayat,SH, mengaku heran atas tudingan tendensius Ketua Forum Wartawan Sukabumi Bersatu(FWSB) HD. ” Orang yang menanggapi berita saya adalah orang yang pertamakali mengungkap kasus bantuan hukum desa dan menyerang MP Law Firm secara vulgar dan menggiring audensi ke Komisi Gabungan DPRD Kabupaten Sukabumi di Ruang Bamus Lt.2 Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi beberapa waktu lalu. Tapi sekarang berbalik menjadi pembela MP.Law Firm. Apakah ini efek dari sebuah kekalahan telak saat tidak berkutik di permalukan Tim MP.Law Firm di hadapan peserta audensi di DPRD ? Di mana MP dan Tim mampu mematahkan dan membombardir setiap pertanyaan yang di kemukakan HD,dkk,” sindirnya.

Pendapat hukum BPHN saja telah mengeluarkan pernyataan dan memberikan sanksi “black list” terhadap 85 Desa dan MP.Law Firm. Itu menunjukan MOU antara 85 desa dengan MP.Law Firm Pimpinan MP ,prematur dan melanggar hukum,tentang UU bantuan hukum. ” Saya menunggu langkah hukum penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Sukabumi atas Laporan Pengaduan (Lapdu) DPC.Himpunan Mahasiswa (HMI) Sukabumi, kalau diterbitkan Surat Pemberhentian Penyidikan (SP3),Saya akan mengajukan Prapradilan terhadap Polres Sukabumi,”tegasnya. Perlu kami sampaikan, Kepala Desa di berikan kebijakan dalam penggunaan anggaran. Kalau terjadi kesalahan pengelolaan anggaran dengan nominal kecil,maka Kepala Desa hanya dituntut dan di perintahkan membayar atau mengembalikan TGR ( Tuntutan Ganti Rugi) dengan cara nyicil. Dalam hal program pendampingan hukum aparatur dan masyarakat miskin desa merupakan dugaan perbuatan Tindak Pidana. Masalahnya itu sudah ada Laporan Pengaduan (Lapdu) HMI ke Polres Sukabumi. Sikap penyidik hanya ada dua Opsi atau pilihan, pertama menghentikan penyelidikan dengan menerbitkan SP3 bersandar kepada kebijakan TGR atau melanjutkan penyelidikan dengan meningkatkan status ke Penyidikan dengan segera menetapkan para Tersangkanya. Itu hak penyidik yang di jamin oleh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” pungkasnya. Menyoroti kasus pendampingan hukum aparatur desa dan masyarakat Miskin 85 Desa di Kabupaten Sukabumi, yang berlarut-larut dan terkesan melebar ke mana-mana. Menurut Pemerhati Kebijakan Publik dan Hukum HAM. Dewan Pimpinan Kota dan Kabupaten(DPK) LIDIKKRIM-SUS Sukabumi,Adji Sudrajat DM. SH,menyebutkan. Terjadi Polemik ini, merupakan tidak tegasnya Apara Penegak Hukum (APH) dalam hal ini penyidik di Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Sukabumi Polda Jawa Barat,dalam penanganan kasus tersebut ” Kami melihat ada ketidak tegasan dan ketidak beranan penyidik pada Unit Tipikor Satreskrim Polres Sukabumi,menangani kasus ini,” ungkapnya. Pada kurang apa lagi, dua alat bukti permulaan sudah cukup. Rekomendasi Hasil pemeriksaan yang menunjukan tambahan alat bukti berupa ,bukti transfer,no rekening penerima, bukti 85 desa yang telah melaksanakan program pendampingan hukum, panduan draf DPMD,MOU, nama pihak ketiga pelaksana kegiatan,SP Bupati Sukabumi untuk pengembalian uang ke kas negara,kode rekening desa, daftar hadir kegiatan,visualisasi kegiatan,pernyataan hukum Badan Penyuluh Hukum Nasional (BPHN) Kementrian Hukum dan HAM dan alat bukti lainnya,” sebutnya. kurang apa lagi ? Jelas dalam KUHP kewenangan penyidik Polres jelas dan tegas di atur,tidak ada alasan penyidik untuk tidak tegas,berani dan profesional,imbuhnya.. Reporter: Asep Mita Kepala Biro:Sopandi Editor :Hamdanil Asykar




Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN Dibawah ini:DAFTAR WARTAWAN>>>


Tentang Kami

Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami hadir untuk memberikan akses berita yang cepat dan akurat kepada masyarakat Indonesia, khususnya dalam bidang sosial, hukum, budaya, pemerintahan, dan berbagai isu strategis lainnya.
Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik sesuai pedoman Dewan Pers. Dengan jaringan kontributor di berbagai daerah, kami menghadirkan berita lokal dengan cakupan nasional.
Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita-berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks. Kami percaya bahwa informasi yang sehat adalah pilar utama demokrasi dan kemajuan bangsa.
Tim redaksi kami terdiri dari wartawan-wartawan berpengalaman yang mengedepankan prinsip keberimbangan, cek fakta, dan validasi sumber dalam setiap pemberitaan. Kami juga membuka ruang partisipasi publik melalui opini dan laporan warga yang dikurasi secara profesional.
Mediapatriot.co.id juga menjalin kerja sama dengan lembaga pemerintah, swasta, dan komunitas untuk mendorong literasi digital serta pemberdayaan masyarakat melalui media.
Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan hubungi kami melalui halaman Kontak.

<<<<Ada Lowongan Kepala Biro Media Online Nasional di Pencarian Google Hari Ini>>>


MEDIAPATRIOT.CO.ID adalah media online nasional terlengkap & terpercaya yang selalu menyajikan berita aktual seputar politik, hukum, ekonomi, budaya, hingga gaya hidup. Temukan informasi terbaru hanya di portal berita kami.

Chat MediaPatriot via WhatsApp

📲 Simak Berita Terpercaya Langsung di Ponselmu!

Ikuti MediaPatriot.CO.ID lewat WhatsApp Channel resmi kami:
👉 Klik di sini untuk bergabung


<<<<Ada Lowongan Kepala Biro Media Online Nasional di Pencarian Google Hari Ini>>>


Posting Terkait

Jangan Lewatkan