LBH DKR Soleh Hidayat : “Adu Kuat UU Bantuan Hukum Versus Permemdes PDT”

Direktur LBH.DKR Sukabumi Saleh Hidayat,SH, Dalam Kasus Hukum Menggunakan Dalil Peraturan Menteri Desa PDT mengesampingkan Undang-undang Bantuan Hukum, Terdapat Beberapa Penemuan Hukum Yang Perlu Dikaji

  1. Pertentangan Norma:

Pertama, perlu dikaji apakah terdapat pertentangan norma antara peraturan menteri desa dan Undang-undang bantuan hukum. Pertentangan norma dapat terjadi apabila peraturan menteri desa mengatur hal yang sama dengan Undang-undang bantuan hukum, namun dengan isi yang berbeda.

  1. Hierarki Perundang-undangan:

Kedua, perlu dikaji hierarki perundang-undangan. Undang-undang memiliki kedudukan hukum yang lebih tinggi dibandingkan dengan peraturan menteri. Oleh karena itu, apabila terdapat pertentangan norma, maka Undang-undang bantuan hukum yang akan diutamakan.

  1. Uji Materiil:

Ketiga, pihak yang dirugikan oleh peraturan menteri desa dapat mengajukan permohonan pengujian peraturan perundang-undangan (judicial review) kepada Mahkamah Agung. Pengujian ini dilakukan untuk menentukan apakah peraturan menteri desa tersebut bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945.

  1. Asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori:

Keempat, asas lex superior derogat legi inferiori menyatakan bahwa peraturan yang lebih tinggi kedudukannya mengesampingkan peraturan yang lebih rendah kedudukannya. Dalam kasus ini, Undang-undang bantuan hukum memiliki kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan dengan peraturan menteri desa.

  1. Argumen Hukum yang Lebih Kuat:

Berdasarkan penjelasan di atas, argumen hukum yang lebih kuat adalah argumen yang berpegang pada Undang-undang bantuan hukum. Hal ini dikarenakan Undang-undang bantuan hukum memiliki kedudukan hukum yang lebih tinggi dan tidak dapat dikesampingkan oleh peraturan menteri desa.

Kesimpulan:

Berdasarkan penemuan hukum di atas, dapat disimpulkan bahwa argumen hukum yang berpegang pada Undang-undang bantuan hukum lebih kuat dibandingkan dengan argumen yang berpegang pada peraturan menteri desa. Hal ini dikarenakan Undang-undang bantuan hukum memiliki kedudukan hukum yang lebih tinggi dan tidak dapat dikesampingkan oleh peraturan menteri. Reporter : Nana Supriatna. Kepala Biro :Sopandi Editor : Hamdanil Asykar

Posting Terkait

Jangan Lewatkan