Lihat Cuplikan Video Berita Ini>>>
📍 Jakarta, MediaPatriot.co.id –
Komisi II DPR RI menyampaikan keyakinannya bahwa Presiden terpilih Prabowo Subianto akan mengambil langkah tegas dan konstitusional dalam menyelesaikan sengketa wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, mengatakan bahwa polemik tersebut bersumber dari tumpang tindih dokumen administratif pasca pemekaran Kabupaten Tapanuli Selatan menjadi Kabupaten Mandailing Natal pada tahun 1998.
“Saya kira ini bukan soal klaim sepihak. Ada proses administrasi yang belum sepenuhnya sinkron antara pusat dan daerah. Kami percaya Pak Prabowo akan tegas menyikapinya,” ujar Doli kepada wartawan, Senin (17/6/2025).
📌 DPR Minta Kemendagri Bertindak Cepat
Komisi II DPR mendesak Kementerian Dalam Negeri untuk segera melakukan verifikasi dokumen dan memfasilitasi dialog terbuka antara pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara, guna mencegah konflik berkepanjangan di lapangan.
“Kita tidak ingin ini berkembang menjadi konflik horizontal. Maka penyelesaiannya harus berdasarkan data resmi dan pendekatan yang adil,” tegas Doli.
🗺️ Pulau yang Dipermasalahkan
Salah satu pulau yang menjadi objek sengketa adalah Pulau Mangkir Besar, yang saat ini didaftarkan oleh Pemprov Aceh melalui Kemendagri, namun oleh Pemprov Sumut diklaim masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Mandailing Natal.
Doli menambahkan, Komisi II akan terus mengawal isu ini hingga ada keputusan final berbasis hukum dan peta resmi dari instansi yang berwenang.
📣 Penegasan Prinsip Keadilan Wilayah
Komisi II menegaskan bahwa penyelesaian persoalan batas wilayah tidak boleh berdasarkan kepentingan politik lokal, melainkan harus tetap mengedepankan prinsip keadilan, keutuhan wilayah, dan pelayanan publik yang efisien.
“Yang paling penting adalah kepastian bagi warga. Mereka harus tahu, mereka berada di wilayah mana, dan mendapat pelayanan dari pemerintah yang sah,” pungkas Doli.(Hamdanil)
Redaksi | MediaPatriot.co.id