Jakarta, MediaPatriot.co.id – 25 Juli 2025. Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus manipulasi data seolah-olah otentik dan tindak pidana perlindungan data pribadi. Kasus ini melibatkan empat tersangka yang ditangkap pada tanggal 13 dan 14 Juli 2025 di beberapa lokasi di Jakarta.
Tersangka dan Peranannya
– ER (51 tahun): Pemilik nomor telepon yang digunakan untuk mendaftar akun WhatsApp dengan data orang lain. ER membeli nomor telepon tersebut dari KK, pemilik counter handphone di Pusat Grosir Cililitan (PGC).
– KK (62 tahun): Pemilik counter handphone yang menjual kartu perdana dengan data orang lain. KK mendapatkan data tersebut dari F, seorang sales kartu perdana.
– F (46 tahun): Sales kartu perdana yang menjual kartu perdana dengan data orang lain kepada KK. F mendapatkan data tersebut dari FRR, yang mencari data di Google.
– FRR (30 tahun): Mencari dan mengumpulkan NIK dan KK orang lain di Google untuk digunakan sebagai data registrasi kartu perdana. FRR menjual data tersebut kepada F dengan harga Rp 50.000 per 100 data.
Modus Operandi
Tersangka ER menggunakan nomor telepon dengan data orang lain untuk mendaftar akun WhatsApp dan mengaku sebagai anggota keluarga orang lain. KK menjual kartu perdana dengan data orang lain karena banyak pelanggan yang meminta kartu perdana yang sudah teregistrasi. F menjual kartu perdana dengan data orang lain karena banyak permintaan dari pemilik counter handphone. FRR mencari dan mengumpulkan data orang lain di Google untuk digunakan sebagai data registrasi kartu perdana.
Barang Bukti
– Handphone dan simcard yang digunakan oleh tersangka
– Kartu perdana dan simcard yang sudah teregistrasi dengan data orang lain
– Bukti pembayaran dari PT MBA
– CPU dan dokumen lainnya
Pasal yang Dipersangkakan
Tersangka dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 12 miliar. Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 67 ayat (3) Jo Pasal 65 ayat (3) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Himbauan
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam melakukan aktivitas di ruang digital dan melaporkan segala tindak kejahatan di ruang digital. Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menjadi garda terdepan dalam melawan kejahatan siber dan memastikan penegakkan hukum tetap terjaga di ruang digital.
Red Irwan