Kabupaten Bekasi, 19 Agustus 2025 – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, memimpin langsung kunjungan kerja ke Desa Srimahi, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, dalam rangka mendorong akselerasi program ketahanan pangan berbasis desa.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Agung dalam mendukung percepatan realisasi program strategis nasional, khususnya dalam ketahanan pangan, melalui pendekatan yang kolaboratif dan responsif di tingkat desa.
“Kami tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga hadir sebagai mitra strategis dalam mempercepat program ketahanan pangan nasional. Akar ketahanan pangan ada di desa. Maka, penguatan di level ini menjadi kunci,” tegas Jaksa Agung Burhanuddin dalam sambutannya di Balai Desa Srimahi.
Dalam kunjungannya, Burhanuddin berdialog langsung dengan kepala desa, kelompok tani, dan masyarakat penerima manfaat. Ia menegaskan pentingnya penggunaan dana desa yang tepat, cepat, dan transparan, serta mendorong sinergi antara aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan lokal.
Program ketahanan pangan di Desa Srimahi sendiri mencakup pengembangan pertanian padi organik, penguatan lumbung pangan desa, serta pelatihan pengolahan hasil panen. Desa ini dipilih sebagai lokasi percontohan karena dianggap progresif dalam memanfaatkan dana desa untuk sektor pangan.
“Dukungan Kejaksaan menjadi semangat baru bagi kami. Bukan hanya soal pengawasan, tapi juga percepatan dan penyelesaian hambatan lapangan,” ujar Kepala Desa Srimahi, H. Sutrisno.
Jaksa Agung juga menyampaikan bahwa program Jaksa Garda Desa akan terus diperkuat sebagai bagian dari upaya pendampingan hukum terhadap aparatur desa dalam menjalankan program ketahanan pangan dan pembangunan lainnya.
Turut hadir dalam kegiatan ini jajaran Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejari Kabupaten Bekasi, serta perwakilan Kementerian Desa dan Dinas Pertanian setempat.
Red Irwan
Komentar