Informasi Adanya Pembalakan Liar Di Kawasan Cagar Alam Desa Taronggo, Polsek Bungku Utara Laksanakan Patroli

Morowali Utara, Mediapatriot.co.id – Menanggapi informasi adanya pembalakan liar dari Hutan Cagar Alam Taronggo yang berada di Desa Taronggo Kecamatan Bungku Utara Kabupaten Morowali Utara. Kapolsek Bungku Utara langsung melaksanakan patroli di kawasan tersebut. Minggu (14/09/2025).

Kapolsek Bungku Utara Akp Marthen Tangkelangi, S.H bersama personel Bhabinkamtibmas Desa Taronggo langsung melaksanakan patroli di Kawasan Hutan Cagar Alam bersama salah satu anggota BKSDA Resort Bungku Utara Bapak Delni Trisnober, S.Hut.

📲 Simak Berita Terpercaya Langsung di Ponselmu!

Ikuti MediaPatriot.CO.ID lewat WhatsApp Channel resmi kami:
👉 Klik di sini untuk bergabung


<<<<Ada Lowongan Kepala Biro Media Online Nasional di Pencarian Google Hari Ini>>>


Dari informasi yang kami dapatkan bahwa telah satu minggu kemarin telah dilaksanakan operasi di dalam kawasan Cagar Alam Desa Taronggo yang dilaksankan oleh BKSD Provinsi Sulawesi Tengah, BKSDA Kabupaten Poso dan BKSDA Kecamatan Bungku Utara, dimana dari hasil operasi tersebut bahwa di kawasan Cagar Alam Desa Taronggo sudah steril dan selama satu minggu team menginap di pos cagar alam desa Taronggo dan Informasi dari BKSD Resort Bungku Utara bahwa Tim BKSD dari Provinsi Sulawesi Tengah bersama tim BKSD Resort Pamona dan tim BKSD Resor Kolonodale sudah kembali. “Terang Kapolsek Bungku Utara.

Ditempat berbeda Kapolres Morowali Utara menegaskan terkait informasi adanya pembalakan liar di Kawasan Cagar Alam Desa Taronggo, Polsek Bungku Utara bersama anggota BKSD melaksanakan patroli bersama dan didapatkan informasi bahwa BKSD Provinsi Sulawesi Tengah, BKSD Poso dan BKSD Morowali Utara baru saja melaksanakan patroli dikawasan tersebut selama seminggu dan hasilnya Steril” ungkapnya.

Untuk mengantisipasi pembalakan liar tentunya kami akan berkoordinasi dengan Pihak BKSD untuk melaksanakan patroli berkala dan apabila terlibat dalam pembalakan liar di cagar alam tentunya penerapam pasal dalam  Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda minimal Rp500 juta hingga Rp15 miliar akan kami terapkan kepada pelaku .” tegas Kapolres




Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN Dibawah ini:DAFTAR WARTAWAN>>>


Tentang Kami

Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami hadir untuk memberikan akses berita yang cepat dan akurat kepada masyarakat Indonesia, khususnya dalam bidang sosial, hukum, budaya, pemerintahan, dan berbagai isu strategis lainnya.
Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik sesuai pedoman Dewan Pers. Dengan jaringan kontributor di berbagai daerah, kami menghadirkan berita lokal dengan cakupan nasional.
Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita-berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks. Kami percaya bahwa informasi yang sehat adalah pilar utama demokrasi dan kemajuan bangsa.
Tim redaksi kami terdiri dari wartawan-wartawan berpengalaman yang mengedepankan prinsip keberimbangan, cek fakta, dan validasi sumber dalam setiap pemberitaan. Kami juga membuka ruang partisipasi publik melalui opini dan laporan warga yang dikurasi secara profesional.
Mediapatriot.co.id juga menjalin kerja sama dengan lembaga pemerintah, swasta, dan komunitas untuk mendorong literasi digital serta pemberdayaan masyarakat melalui media.
Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan hubungi kami melalui halaman Kontak.

<<<<Ada Lowongan Kepala Biro Media Online Nasional di Pencarian Google Hari Ini>>>


Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar