Kaur, 10 Oktober 2025 –
Salah satu anggota DPRD Kabupaten Kaur dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dikabarkan tidak pernah menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat selama 14 bulan terakhir. Hingga berita ini terbit, Jumat (10/10/2025), yang bersangkutan diketahui belum pernah hadir ke kantor DPRD Kaur sejak dilantik.
Meski demikian, partai tempatnya bernaung, yakni PKB, belum mengambil tindakan tegas atau melakukan penonaktifan terhadap anggota tersebut.
Anggota DPRD Kaur yang juga tergabung dalam Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaur, Marlian Efendi, membenarkan bahwa Soudar Madi Aguscik, anggota dari Fraksi PKB, memang belum pernah hadir dalam kegiatan kedewanan, baik rapat internal maupun rapat paripurna.
“Setahu saya, saudara Agus Cik (panggilan akrabnya) hanya hadir pada hari pelantikan. Setelah itu, belum pernah lagi datang ke kantor atau mengikuti rapat,” ujar Marlian saat dikonfirmasi, Jumat (10/10/2025).
Diketahui, Soudar Madi Aguscik tengah menghadapi proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek Pasar Impres Kaur, yang diduga menjadi alasan ketidakhadirannya menjalankan tugas sebagai anggota dewan.
Menanggapi hal tersebut, sejumlah pihak menilai PKB Cabang Kaur lamban dalam mengambil sikap, bahkan terkesan membiarkan wakil rakyat yang tengah tersangkut persoalan hukum tanpa kejelasan status keanggotaannya di DPRD.
Selain itu, Pemerintah Daerah (Pemda) Kaur, khususnya Bupati Kaur, diharapkan dapat berperan aktif dalam melakukan pengawasan terhadap personel maupun keuangan daerah. Hal ini penting mengingat gaji anggota DPRD bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Terkait dugaan anggota DPRD yang tidak menjalankan tugas namun masih menerima gaji, pihak keuangan Sekretariat DPRD Kaur (Setwan) saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan hingga berita ini diturunkan.
(Ojs)
