Cari Berita Saham di MediaPatriot.co.id
Contoh: saham BUMN, investasi perusahaan, pasar modal
Cara Mendaftarkan Perusahaan di Bursa Saham Indonesia
Jakarta, mediapatriot.co.id – Melantai di bursa saham menjadi impian banyak pelaku usaha di Indonesia. Dengan mencatatkan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), perusahaan tidak hanya memperoleh akses pendanaan yang lebih besar, tetapi juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja dan transparansi perusahaan.
Namun, proses menuju go public tidak bisa dilakukan secara instan. Perusahaan harus melalui beberapa tahapan penting yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI, mulai dari persiapan dokumen, audit keuangan, hingga penawaran saham ke publik atau Initial Public Offering (IPO).
Persiapan Awal
Langkah pertama adalah memastikan status perusahaan sudah berbentuk Perseroan Terbatas Terbuka (PT Tbk). Perusahaan juga wajib memiliki laporan keuangan yang telah diaudit minimal satu tahun terakhir oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang terdaftar di OJK. Selain itu, perusahaan perlu menyiapkan dokumen prospektus berisi profil usaha, tujuan penggunaan dana, risiko bisnis, serta proyeksi keuangan.
Dalam proses ini, perusahaan biasanya menggandeng pihak profesional seperti underwriter (penjamin emisi), konsultan hukum, notaris, dan biro administrasi efek. Mereka berperan memastikan seluruh dokumen dan proses hukum berjalan sesuai aturan pasar modal.
Tahapan Menuju Pencatatan Saham
Setelah dokumen dinyatakan lengkap, perusahaan akan mengajukan pernyataan pendaftaran ke OJK. Bila disetujui, proses berlanjut ke masa penawaran saham atau IPO, di mana masyarakat dapat membeli saham perdana. Tahap terakhir adalah pencatatan saham di BEI, diikuti penetapan kode saham yang menjadi identitas perusahaan di lantai bursa.
Menurut data BEI, perusahaan yang ingin mencatatkan sahamnya dapat memilih tiga papan pencatatan: Papan Utama bagi perusahaan besar dengan aset di atas Rp100 miliar, Papan Pengembangan untuk perusahaan dengan aset menengah, dan Papan Akselerasi yang ditujukan bagi UMKM dan startup.
Transparansi dan Tanggung Jawab
Setelah resmi terdaftar, perusahaan wajib mematuhi aturan keterbukaan informasi, termasuk menyampaikan laporan keuangan setiap triwulan, menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), serta melaporkan setiap perubahan penting yang dapat memengaruhi harga saham.
Transparansi menjadi salah satu faktor kunci dalam menjaga kepercayaan publik. Banyak perusahaan menilai, pencatatan saham di bursa bukan sekadar ajang mencari modal, melainkan momentum untuk membangun tata kelola yang lebih profesional dan akuntabel.
Bagi pelaku usaha kecil dan menengah yang ingin memulai langkah serupa, BEI menyediakan program IDX Incubator yang membantu perusahaan mempersiapkan diri sebelum go public. Melalui pendampingan ini, UKM dapat memahami aspek keuangan, hukum, dan strategi komunikasi pasar secara lebih matang.
Pada akhirnya, mendaftar di bursa saham bukan sekadar soal bisnis, tetapi juga tentang keberanian membuka diri terhadap publik dan menumbuhkan kepercayaan melalui kinerja nyata.
đź’¬ Chat WA untuk Tanya Artikel Lain
*Bukan untuk konsultasi bursa saham, hanya untuk informasi artikel dan publikasi media.
Komentar