Mediapatriot.co.id Jakarta 4 November 2025
Gerakan Anti Narkotika Nasional (GANNAS) menegaskan bahwa kasus yang menjerat artis Onadio Leonardo dan istrinya tidak termasuk dalam kategori pengedaran narkoba, melainkan penyalahgunaan. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum GANNAS, I Nyoman, kepada awak media di Mapolres Metro Jakarta Barat, siang ini.
Menurut I Nyoman, penerapan pasal terhadap Onadio seharusnya Pasal 112 Undang-Undang Narkotika, yang mengarah pada penyalahgunaan, bukan pengedaran. Ia juga menekankan bahwa langkah assessment perlu dilakukan untuk menentukan apakah Onadio layak menjalani rehabilitasi.

“Kasus Onadio dan istrinya bukanlah pengedaran narkoba sebagaimana diberitakan selama ini. Mereka pengguna, bukan pengedar. Oleh karena itu, seharusnya dilakukan assessment agar bisa menjalani rehabilitasi,” ujar I Nyoman.
Selain itu, I Nyoman juga menyoroti kasus Ammar, yang sebelumnya diberitakan kembali terjerat narkoba karena ditemukan sabu di dalam sel tahanannya. Berdasarkan konfirmasi pihak Lapas, barang bukti tersebut bukan milik Ammar, sehingga menurut GANNAS, keputusan untuk memindahkannya ke Lapas Nusakambangan dinilai tidak tepat.
“Kami sudah menerima klarifikasi dari pihak Lapas, bahwa sabu yang ditemukan di sel Ammar bukan miliknya. Maka tidak adil jika ia harus dipindahkan ke Nusakambangan,” tambah I Nyoman.GANNAS berharap agar penegakan hukum kasus narkotika dilakukan secara objektif dan proporsional, mengedepankan asas keadilan serta aspek kemanusiaan. Menurut lembaga ini, perbedaan antara pengguna dan pengedar harus menjadi perhatian utama aparat penegak hukum agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap korban penyalahgunaan narkoba.GANNAS Desak Pemerintah Berikan Amnesti Massal bagi Pelaku Tindak Pidana Ringan dan Revisi UU Narkotika
Gerakan Nasional Anti Narkoba (GANNAS) mendesak pemerintah untuk memberikan amnesti massal bagi pelaku tindak pidana ringan serta melakukan revisi terhadap Undang-Undang Narkotika. Desakan ini disampaikan dalam konperensi pers yang digelar Polres Metro Jakarta Barat, Jakarta (1/11) sebagai bentuk keprihatinan terhadap kondisi penegakan hukum yang dinilai tidak berpihak pada korban penyalahgunaan narkotika.
Ketua Umum GANNAS, I Nyoman Adi Peri S.H., menyebutkan bahwa kebijakan amnesti seharusnya tidak hanya diberikan kepada figur tertentu, melainkan juga kepada masyarakat kecil yang terjerat kasus ringan.
“Jangan hanya orang-orang tertentu seperti Tom Lembong yang diberikan abolisi. Mereka yang terlibat kasus ringan, seperti maling ayam, maling sendal, atau pelaku dengan hukuman di bawah dua tahun, juga harus diberikan amnesti massal,” ujar Nyoman.
Ia menilai banyak narapidana yang seharusnya mendapatkan pembinaan atau rehabilitasi, bukan hukuman pidana berat.
Sekretaris Jenderal GANNAS, Rully Ardian S.H., M.H., CLA. menambahkan, pihaknya selama 18 tahun terus mendorong reformasi hukum agar penyalahguna narkotika tidak lagi dikriminalisasi secara berlebihan.
“Kami selalu tekankan, pengguna adalah korban. Proses hukum jangan dibuat panjang. Ujungnya harus rehabilitasi, bukan penjara,” kata Rully..
Lebih lanjut, GANNAS juga meminta Presiden untuk segera mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) agar reformasi hukum bisa dipercepat. “Kalau perlu Presiden keluarkan Perpu dulu untuk memperbaiki sistem. Baru nanti dilanjutkan dengan revisi Undang-Undang Narkotika,” ujar Rully.
Kontributor : ( Irwan Santhosa )





















Komentar