Rabu|03 Desember 2025|Pukul|16:20|WIB
BABAK BARU KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI MEMBEDAH JARINGAN PENGAMAN PROYEK DI LANGKAT
Mediapatriot.co.id|Medan|Sumatera Utara|Berita Terkini|Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan akhirnya menutup satu babak panjang perkara korupsi yang mengguncang Kabupaten Langkat.
Mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin (TRP), bersama kakak kandungnya, Iskandar Peranginangin, dijatuhi vonis empat tahun penjara setelah dinyatakan terbukti menerima suap terkait pengaturan proyek-proyek strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat pada 2020–2021.
Vonis ini dijatuhkan oleh majelis hakim yang dipimpin As’ad Rahim Lubis dalam sidang terbuka di ruang Cakta Utama, Selasa (2/12/2025).
Dalam amar putusannya, majelis menyatakan kedua terdakwa bersalah melanggar rangkaian pasal dalam UU Pemberantasan Tipikor, termasuk Pasal 12 huruf i jo Pasal 18 UU 31/1999 jo UU 20/2001, serta Pasal 12b dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan KPK
Majelis hakim menjatuhkan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang sebelumnya meminta pidana penjara lima tahun untuk masing-masing terdakwa.
Selain hukuman badan, TRP dan Iskandar juga dijatuhi denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hakim As’ad membacakan putusan dengan tegas:
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Terbit Rencana Peranginangin dan Iskandar Peranginangin dengan pidana penjara selama empat tahun.”
Majelis juga memutuskan kewajiban uang pengganti (UP) dalam jumlah besar.
Untuk Terbit Rencana, nilai UP yang ditetapkan mencapai lebih dari Rp61 miliar, dikompensasikan dari aset dan uang sitaan yang telah diserahkan ke negara. Dari perhitungan tersebut, terdapat kelebihan sekitar Rp712 juta yang justru harus dikembalikan kepada Terbit.
Sementara untuk Iskandar, UP sebesar lebih dari Rp7 miliar telah dilunasi sebelumnya sesuai ketetapan penyidik.
Jaringan Suap Berlapis: Fee 15,5–16,5 Persen dari Setiap Proyek
Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim menyebutkan bahwa kedua terdakwa terbukti membangun sistem komando dalam pengondisian proyek-proyek Pemkab Langkat. Keduanya mengatur pemenang tender di berbagai dinas strategis, termasuk:
–Dinas PUPR
-Dinas Perkim
-Dinas Pendidikan
-Dinas Kesehatan
-Dinas Perindustrian dan Perdagangan
-Dinas Kelautan dan Perikanan
Skema suap yang diungkap KPK relatif rapi: setiap kontraktor yang menang diwajibkan menyetor “fee proyek” 15,5% hingga 16,5% dari nilai kontrak.
Uang itu disalurkan melalui orang-orang kepercayaan terdakwa, baik pada proyek tender maupun penunjukan langsung.
Dalam konstruksi perkara, TRP berada di puncak kendali dengan memberikan instruksi langsung kepada kepala dinas, sementara Iskandar berperan mengatur seluruh paket pekerjaan.
Fakta Memberatkan: Kerugian Negara, Rekam Jejak Korupsi, dan Sikap Berbelit
Majelis hakim menilai sejumlah hal memberatkan, di antaranya:
Kerugian negara belum dipulihkan sepenuhnya.
Terdakwa dinilai tidak mengindahkan kepentingan publik dan pembangunan Kabupaten Langkat.
Terbit Rencana tercatat pernah menjalani hukuman korupsi sebelumnya, menunjukkan pola pengulangan.
TRP dinilai tidak kooperatif serta berbelit-belit selama persidangan.
Adapun hal yang meringankan ialah sikap sopan para terdakwa selama persidangan, pengakuan menyesal, serta adanya tanggungan keluarga.
7 Hari Menentukan Arah Perkara
Putusan ini belum berkekuatan hukum tetap. Majelis hakim memberi waktu 7 hari bagi kedua terdakwa dan JPU KPK untuk menentukan sikap, apakah akan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.
Jika JPU memilih banding, perkara ini dapat bergulir kembali di Pengadilan Tinggi, membuka kemungkinan hukuman lebih berat atau tetap mengacu pada putusan tingkat pertama.
Kasus Langkat: Cermin Buram Tata Kelola Daerah
Vonis terhadap mantan Bupati Langkat ini menjadi sorotan karena mencerminkan problem klasik pemerintahan daerah: praktik rente yang mengakar, intervensi dalam pengadaan barang dan jasa, dan penyalahgunaan otoritas kepala daerah.
Nilai proyek yang mencapai lebih dari Rp67 miliar menandakan adanya praktik pengamanan proyek yang terstruktur dan berlangsung sistematis.
KPK menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk penyimpangan anggaran daerah, terlebih pada sektor pembangunan yang mestinya dirasakan langsung oleh masyarakat.
Kasus Terbit Rencana dan Iskandar Peranginangin menjadi pengingat keras bahwa kekuasaan tanpa integritas hanya melahirkan kerusakan birokrasi dan merampas hak rakyat atas pembangunan.
Dengan vonis ini, publik kini menunggu apakah babak berikutnya akan menghadirkan efek jera – atau justru membuka jalan bagi putusan yang lebih berat di tingkat banding.
(Redaksi|Mediapatrio.co.id|Ramlan)


















Komentar